Hakim PN Sengeti Jatuhkan Vonis 5 Bulan Penjara kepada Arwin Saragih, Kuasa Hukum: Kami Kecewa, Kita Akan Pikir-pikir Dulu
AMPAR.ID, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Arwin Saragih dalam perkara hutang piutang Nomor 230/Pid.B/2024/PN. Selasa, 11 Februari 2025.
Hakim Ketua Hj Eriyani Kurnia Puspita Sari, juga memerintahkan terdakwa Arwin Saragih dibebaskan sejak putusan ini ditetapkan..
“5 bulan penjara dan denda Rp 5 ribu, tidak usah dijalankan dipotong masa tahanan,” ujarnya
Kuasa hukum terdakwa, Sabarman Saragih, sangat kecewa dengan putusan hakim.
“Kami sayangkan ada dua kali majelis hakim mengatakan, pekarar ini perdata, tidak layak di bawa ke pidana. Itu dikatakan hakim ketika waktu persidangan sebelumnya, kita ada bukti rekamannya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sabarman juga menyebut kasus ini terkesan dipaksakan sejak awal penyidikan di Polda Jambi.
“Kami sudah yakin putusan Onslag, perjanjian sudah selesai, sudah ada perdamaian dan pencabutan tidak akan melaporkan dan sudah bekerja sama kembali,” katanya
Anehnya kata kuasa hukum terdakwa, putusan hakim menyatakan terdakwa Arwin Saragih ini memenuhi unsur pidana penipuan.
“Putusan terdakwa diperintahkan dibebaskan, tapi dia tetap bersalah. Apa yang di tuntut JPU sebelumnya sama saja. Sementara dalam pembelaan kami perkara ini dipaksakan dari mulai proses penyelidikan masuk p21. Padahal sudah damai bulan 3 dan dia ditangkap bulan November,” tuturnya.
Terlahir, kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum banding, kami tidak puas dengan putusan ini. Kami sangat kecewa, Tapi kami pikir-pikir dulu,” katanya.
(Red)
Diskusi tentang inipost