AMPAR ID, Sekayu — DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait dugaan pungutan liar dalam program peralihan listrik dari PT MEP ke PT PLN, Selasa (30/9/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH, dan Wakil Ketua II H. Ahmadi, SE. Dihadiri oleh anggota DPRD Indra Kesumajaya, SH., M.Si, Suito, Meen Saputri, SE, Andri Septa, SH, Irwanto, Tapriansyah, S.Pd.I, Aan Cipta Mandiri, SIP, Muhammad Isa, Asnawi, SH, dan Jonkenedi, SIP., M.Si. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Asisten II Setda Kabupaten Muba, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pihak PT MEP, PT PLN, Manajer ULP Pangkalan Balai, para kepala desa se-Kecamatan Lalan, Camat Lalan, perwakilan PT Miola International Teknologi, dan Albert Gupiarta.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menanggapi pemberitaan yang viral melalui media online yang menduga telah terjadi pungli terkait kegiatan peralihan layanan listrik dak PT. MEP ke PT. PLN (Persero).
Adapun Hasil Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dugaan pungutan liar terkait program peralihan listrik dari PT. MEP ke PLN adalah tidak benar;
2. Kepala Desa se-Kecamatan Lalan perlu memastikan kepada pihak ketiga (PT. Pilar) terkait uang yang sudah disetor oleh masyarakat sebagai biaya peralihan listrik dari PT. MEP ke PLN;
3. PT. PLN agar segera memproses pelaksanaan listrik dari PT. MEP ke PLN di Kecamatan Lalan dalam tempo waktu 20 (dua puluh) hari terhitung sejak ditandatangani Berita Acara ini; dan
4. Pihak PLN agar kontinyu berkomunikasi dengan Pemerintah Desa terkait perkembangan perlaihan listrik dari pT. MEP ke PLN guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.(ADV/Nuria)
















