AMPAR.ID, JAMBI – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarojambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.
“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Jumat 5 Desember 2025.
LPKNI menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetak, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya. Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan, antara lain getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah, erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs, gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami, dan degradasi nilai historis dan budaya.
LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat. (nda)
















