• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Program Resmi Negara, Bukan Inisiatif Serampangan

28/12/2025
PostTweetSend
Dibaca 90

Mukomuko, Ampar.id – Senin, (29 Desember 2025). Kami menghargai peran krusial yang dimainkan oleh media massa dan masyarakat luas dalam mengawasi jalannya pembangunan di seluruh negeri. Namun, dalam beberapa pemberitaan terkait program pembangunan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terkesan adanya fokus pada satu aspek tertentu tanpa disertai konteks penuh mengenai aturan, dasar hukum, dan dinamika pelaksanaan program nasional ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan informasi demi menjaga keadilan dan keakuratan dalam penyampaian berita kepada publik.

1. PROGRAM BERLANDASKAN INSTRUKSI PRESIDEN, BAGIAN DARI RENCANA KERJA NASIONAL

Pembangunan koperasi Merah Putih bukanlah kegiatan yang dilakukan secara sembarangan atau tanpa dasar hukum. Sebaliknya, program ini diatur dengan jelas dan terstruktur melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Pertama-tama, terdapat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini memberikan landasan strategis yang kuat untuk mempercepat pembentukan koperasi di setiap pelosok desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Selanjutnya, untuk menunjang pelaksanaan secara lebih terarah, Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan arahan khusus mengenai percepatan pembangunan fisik, seperti gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa program ini bukanlah inisiatif mandiri semata, melainkan bagian integral dari rencana kerja nasional yang dirancang untuk mendukung program Cipta Desa.

2. ASPEK PERIZINAN DAN PELAKSANAAN LAPANGAN: PENYESUAIAN DENGAN KONTEKS PROGRAM NASIONAL

Beberapa pernyataan dalam pemberitaan yang menyebutkan tentang tidak adanya plang proyek, ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang memadai perlu ditanggapi dengan sudut pandang yang realistis dan mempertimbangkan konteks program nasional yang berskala besar dan padat karya desa.

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Mengenai plang proyek dan transparansi informasi: Memang benar bahwa secara ideal, plang proyek harus dipasang sesuai dengan standar umum yang berlaku untuk setiap proyek. Namun, dalam konteks program nasional padat karya desa seperti ini, pelaksanaan seringkali dilakukan secara bertahap, dan tahap awal persiapan fisik terkadang membutuhkan penyesuaian. Meskipun demikian, transparansi data anggaran dan sumber pendana program akan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku bagi semua badan publik.

Mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Tidak dapat disangkal bahwa setiap bangunan gedung seharusnya memiliki PBG sebelum pembangunan fisik dimulai. Perlu dicatat bahwa pihak daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memang bertanggung jawab untuk memproses PBG tersebut. Dalam program pembangunan yang berskala besar dan mendesak seperti ini, proses administratif untuk mendapatkan PBG dapat berjalan paralel dengan pekerjaan awal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan, tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas pembangunan.

Mengenai Alat Pelindung Diri (APD): Aspek keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Namun, dalam konteks padat karya desa yang melibatkan masyarakat lokal, standardisasi pelaksanaan seringkali menyesuaikan keadaan dan kondisi lapangan, sambil tetap disupervisi secara ketat oleh instansi terkait seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan secara real-time dan sesuai dengan standar keselamatan kerja nasional.

3. TUJUAN STRATEGIS: MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI DESA

Pemberitaan yang hanya fokus pada kekurangan teknis tanpa melihat tujuan strategis besar program ini cenderung menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Padahal, program koperasi Merah Putih ditujukan untuk menjadi pusat ekonomi desa yang berperan penting dalam memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

Dalam pelaksanaan di Kabupaten Mukomuko, penyiapan lahan untuk pembangunan koperasi telah dipastikan “clear and clean” dari segi legalitas hak tanah, sehingga tidak ada masalah yang akan muncul di kemudian hari. Selain itu, TNI dan pihak insan pers juga bekerja sama dengan sinergi untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan dengan transparan, efektif, dan dapat diawasi secara publik. Semua hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa program ini bukanlah proyek “tanpa aturan”, melainkan program strategis yang terpadu dan dikawal bersama oleh berbagai pihak.

4. KESIMPULAN: KEKURANGAN TEKNIS SEBAGAI MASUKAN, BUKAN ALASAN UNTUK MEREMEHKAN TUJUAN BESAR

Jika dilihat secara menyeluruh, memang terdapat beberapa catatan teknis di lapangan, seperti masalah plang proyek, PBG, dan APD. Namun, hal ini seharusnya tidak dipolitisasi dan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang besar tanpa mempertimbangkan konteks program nasional yang sedang berjalan secara bertahap dan terkendali.

Program koperasi Merah Putih adalah program yang sangat besar, yang akan dibangun di ribuan titik di seluruh Indonesia. Proses pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal. Oleh karena itu, program ini bukanlah proyek biasa yang dapat dinilai hanya dari satu foto atau satu sudut pandang saja.

Jika memang terdapat kekurangan teknis di lapangan, hal itu lebih baik dijadikan sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program di masa depan, bukan dijadikan alasan untuk meremehkan tujuan besar program ini: memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan visi Bapak Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang maju dari desa. (Tim Red)

Berita sebelumnya

Ketersediaan Telur Ayam Aman dan Cukup Sampai Lebaran 2026

Berita selanjutnya

Pemdes Talang Kuning Serah Terima Pekerjaan fisik DD 2025

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya

Pemdes Talang Kuning Serah Terima Pekerjaan fisik DD 2025

Polres Mukomuko Akhiri Tahun 2025 Dengan Press Release Akhir Tahun, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan

PHE Jambi Merang Tutup 2025 dengan Capaian On Stream PPC-01 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau

Akses Vital Warga Lumpuh, Bupati BBS Janjikan Jembatan Permanen Air Hitam Rampung Tahun Ini

Akses Vital Warga Lumpuh, Bupati BBS Janjikan Jembatan Permanen Air Hitam Rampung Tahun Ini

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.