AMPAR.ID, Musi Banyuasin – Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan penyedikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Muba bersama dengan barang bukti,” ungkap Kapolsek Babat Toman, AKP Dedy, Senin (05/01/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka AW (44) sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar beberapa tedmon berisi minyak mentah, 1 unit mobil Kijang pick up, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, dan beberapa peralatan penyulingan minyak ilegal.
“Tersangka AWALUDIN (44), warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya,” tambah AKP Dedy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana. (Nuria)









