AMPAR.ID, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali mengungkap dugaan praktik mafia minyak goreng bersubsidi di Kota Jambi. Kurang lebih sebanyak 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter ditemukan dalam sebuah operasi investigasi di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo.
Temuan ini bermula saat tim investigasi LPKNI mendatangi sebuah rumah di Jalan Walisongo pada Senin, (23/2/2026).
Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas bongkar muat ribuan dus minyak goreng dari beberapa unit truk. Ironisnya, rumah tersebut diduga milik seorang oknum Lurah di Kota Jambi berinisial MH.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengungkapkan adanya kejanggalan pada truk pengangkut tersebut. Meski membawa MinyaKita dalam jumlah besar, truk tersebut justru memasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025.”
“Kami menemukan 1.000 dus MinyaKita. Ini jelas menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Kurniadi kepada awak media.
Kurniadi menjelaskan bahwa praktik ini terendus setelah adanya informasi mengenai salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dalam jumlah fantastis. Sementara RPK lain rata-rata hanya mendapat 40 dus untuk dua minggu, RPK milik oknum lurah ini justru mendapat 1.000 dus.
“Jika jumlahnya sudah ribuan begini, ini bukan lagi cari makan, tapi cari kaya. Ini masuk kategori tindak pidana penimbunan bahan pokok,” tegasnya.
LPKNI menyatakan akan segera membawa temuan ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
(Nda)
















