AMPAR.ID, JEMBER – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.
Hal tersebut guna mengatasi kelumpuhan pelayanan pemerintahan desa akibat belum tercapainya kesepakatan Perdes APBDes bersama BPD.
Kendala administratif tersebut membuat operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, terhambat.
DPMD Jember menawarkan Perkades APBDes sebagai jalan keluar jangka pendek agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Adi Wijaya merujuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 sebagai dasar regulasi penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin (2/3/2026).
Selain mendorong penyusunan Perkades, DPMD Jember melakukan koordinasi bersama unsur Forkopimda dan melibatkan Muspika Pakusari.
DPMD juga membuka ruang pendampingan teknis bagi pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya. (Anton)
















