• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPMD Jember Siapkan Perkades APBDes sebagai Solusi Darurat Layanan Desa Patemon

02/03/2026
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

PostTweetSend
Dibaca 1,146

AMPAR.ID, JEMBER – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.

Hal tersebut guna mengatasi kelumpuhan pelayanan pemerintahan desa akibat belum tercapainya kesepakatan Perdes APBDes bersama BPD.

Kendala administratif tersebut membuat operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, terhambat.

DPMD Jember menawarkan Perkades APBDes sebagai jalan keluar jangka pendek agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Adi Wijaya merujuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 sebagai dasar regulasi penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin (2/3/2026).

Bacajuga

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

Selain mendorong penyusunan Perkades, DPMD Jember melakukan koordinasi bersama unsur Forkopimda dan melibatkan Muspika Pakusari.

DPMD juga membuka ruang pendampingan teknis bagi pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya. (Anton)

Berita sebelumnya

DPRD Kota Jambi Panggil Pihak Indogrosir, Bahas Kelayakan Pengolahan Limbah

Berita selanjutnya

DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2025

Berita Terkait

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

22/10/2026
Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026
Foto : Kondisi kebakaran yang membakar lahan Gunung Sumbing di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (19/10). (Istimewa)

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

22/10/2026

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

22/10/2026
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

21/10/2026
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

21/10/2026

Lima Unit Alsintan Disalurkan ke Merangin, Pemkab Dorong Petani Lebih Produktif dan Mandiri

21/10/2026
Berita selanjutnya
DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2025, Wabup Bakhtiar Paparkan Capaian Kinerja

DPRD Batang Hari Terima Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2025

Apresiasi Insan Pers, Yamaha DDS Jambi Gelar Bukber dan Beri Penghargaan untuk Puluhan Media Mitra

Apresiasi Insan Pers, Yamaha DDS Jambi Gelar Bukber dan Beri Penghargaan untuk Puluhan Media Mitra

Bupati Fawait memimpin Rakor SPPG Jember dari Mekkah, Senin (2/3/2026) malam. (Foto: Teamwork)

Gus Fawait Pantau SPPG Jember dari Mekkah, Tiga Dapur Kena Sanksi BGN

Apresiasi Penyaluran 12 Ribu Paket Sembako di Donorejo, Wali Kota Maulana: Contoh Nyata Kepedulian Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (3/3/2026).  PKS bertajuk Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.  Baca Juga :  Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerjasama dengan KLHK
Kerja sama ini merupakan pembaruan sekaligus penyempurnaan perjanjian sebelumnya tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diteken pada 14 Oktober 2020.  Dalam PKS terbaru ini, kedua lembaga menyepakati lima ruang lingkup kerja sama, yakni:  Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
Penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
Koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia; serta
Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Baca Juga :  Gernas BBI: Pertamina Dukung Percepatan Pemulihan UMKM Pasca Covid-19
Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pembaruan PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.  “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.  Sementara itu, Syahardiantono menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan diperlukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang.  “Koordinasi yang solid akan mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.  Baca Juga :  SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat.  Kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.  Kedua lembaga juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.