• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

03/03/2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (3/3/2026).  PKS bertajuk Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.  Baca Juga :  Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerjasama dengan KLHK
Kerja sama ini merupakan pembaruan sekaligus penyempurnaan perjanjian sebelumnya tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diteken pada 14 Oktober 2020.  Dalam PKS terbaru ini, kedua lembaga menyepakati lima ruang lingkup kerja sama, yakni:  Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
Penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
Koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia; serta
Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Baca Juga :  Gernas BBI: Pertamina Dukung Percepatan Pemulihan UMKM Pasca Covid-19
Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pembaruan PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.  “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.  Sementara itu, Syahardiantono menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan diperlukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang.  “Koordinasi yang solid akan mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.  Baca Juga :  SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat.  Kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.  Kedua lembaga juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (3/3/2026). PKS bertajuk Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Baca Juga : Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerjasama dengan KLHK Kerja sama ini merupakan pembaruan sekaligus penyempurnaan perjanjian sebelumnya tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diteken pada 14 Oktober 2020. Dalam PKS terbaru ini, kedua lembaga menyepakati lima ruang lingkup kerja sama, yakni: Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; Penegakan hukum di sektor jasa keuangan; Koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan; Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia; serta Pemanfaatan sarana dan prasarana. Baca Juga : Gernas BBI: Pertamina Dukung Percepatan Pemulihan UMKM Pasca Covid-19 Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pembaruan PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Sementara itu, Syahardiantono menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan diperlukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang. “Koordinasi yang solid akan mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum,” kata dia. Baca Juga : SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18 OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan. Kedua lembaga juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

PostTweetSend
Dibaca 345

AMPAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

PKS bertajuk Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.

Kerja sama ini merupakan pembaruan sekaligus penyempurnaan perjanjian sebelumnya tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diteken pada 14 Oktober 2020.

Dalam PKS terbaru ini, kedua lembaga menyepakati lima ruang lingkup kerja sama, yakni:

  • Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;
  • Penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
  • Koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
  • Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia; serta
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana.

Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pembaruan PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bacajuga

Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Sementara itu, Syahardiantono menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan diperlukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Koordinasi yang solid akan mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.

Baca Juga :  SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18

OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Kerja sama ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.

Kedua lembaga juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)

Berita sebelumnya

Apresiasi Penyaluran 12 Ribu Paket Sembako di Donorejo, Wali Kota Maulana: Contoh Nyata Kepedulian Sosial

Berita selanjutnya

Pemkab Tanjab Barat Gelas Safari Ramadan di Desa Rantau Badak Lamo, Muara Papalik

Berita Terkait

Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg

16/10/2026

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

16/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

Bisa Cetak Emas Fisik & Beli Emas Instan Tanpa Waktu Tunggu

15/10/2026

Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

14/10/2026

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

13/10/2026
Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

Gandeng BSI, Akses Pembayaran Iuran JKN Jadi Lebih Luas

12/10/2026

Bank Jambi Sabet Penghargaan Best Performance BPD Sumatera–Kalimantan di BIFA 2026

12/10/2026

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026
Berita selanjutnya
Pemkab Tanjab Barat Gelas Safari Ramadan di Desa Rantau Badak Lamo, Muara Papalik

Pemkab Tanjab Barat Gelas Safari Ramadan di Desa Rantau Badak Lamo, Muara Papalik

Jalan Lintas Sumatera di Batang Hari Rusak Lagi, Anggota DPRD Edi Yanuar Desak Pemprov Evaluasi Konstruksi Jalan

Gedung Mahligai 9 Bank Jambi/Foto: doc.bank jambi

Analisis Pengamat Perbankan: Serangan Siber di Sektor Perbankan Tak Otomatis Menjadi Kelalaian Direksi dan Management

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat, Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.