AMPAR.ID, JAMBI – Insiden serangan siber yang menimpa Bank Jambi pada Februari 2026 memicu diskusi publik mengenai batasan tanggung jawab jajaran manajemen. Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan Laila Farhat, SE, MM, menegaskan bahwa gangguan siber di industri perbankan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian personal direksi maupun manajemen.
Laila menjelaskan bahwa kerangka hukum terkait hal ini telah diatur secara spesifik dalam SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. Regulasi tersebut tidak menyimpulkan bahwa setiap serangan siber otomatis merupakan kesalahan manajemen.
“Tolok ukurnya adalah apakah direksi telah menjalankan manajemen risiko keamanan siber secara komprehensif atau tidak. Jika tata kelola, pengawasan aktif, serta sistem pengendalian internal telah dibangun sesuai ketentuan, maka serangan tersebut masuk dalam kategori risiko operasional, bukan kelalaian personal,” ujar Laila dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, Laila memaparkan bahwa direksi memang memegang tanggung jawab penuh atas penetapan kebijakan, strategi, dan kerangka tata kelola risiko siber. Hal ini mencakup ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni serta pelaksanaan uji keamanan secara berkala. Namun, pertanggungjawaban pribadi baru dapat dikenakan jika terbukti ada pengabaian tugas sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97.
Dalam kasus Bank Jambi, di mana layanan ATM dan mobile banking sempat dinonaktifkan sementara akibat gangguan sistem, Laila menilai langkah manajemen melakukan audit forensik digital dan komitmen mengganti dana nasabah secara penuh adalah langkah responsif yang tepat.
“Publik perlu membedakan antara serangan eksternal yang kian canggih dengan kelalaian struktural. Bank besar sekalipun bisa menjadi target. Yang dinilai regulator adalah empat pilar manajemen risiko: tata kelola, identifikasi, perlindungan dan deteksi, serta penanggulangan dan pemulihan,” tegasnya.
Laila menambahkan, belajar dari insiden serupa di industri perbankan nasional beberapa tahun lalu, penguatan ketahanan siber harus bersifat berkelanjutan. Penggunaan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) seperti Security Information and Event Management (SIEM) kini menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Serangan siber adalah risiko sistemik di era digital. Selama direksi dapat membuktikan telah menjalankan pengawasan aktif sesuai regulasi, maka insiden tersebut tidak otomatis menjadi dasar tudingan kelalaian manajemen,” pungkasnya.
















