AMPAR.ID, JEMBER – Bupati Jember, Muhammad Fawait, membahas mekanisme pencairan insentif pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) saat bertemu perangkat desa serta RT-RW di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Senin (9/3/2026) malam dalam rangka Safari Ramadan.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Fawait mengulas kendala yang sering muncul dalam pencairan insentif RT-RW di sejumlah desa.
Pemerintah Kabupaten Jember mengupayakan agar proses administrasi desa berjalan tertib sehingga insentif dapat disalurkan secara rutin setiap bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya menjelaskan, anggaran insentif RT-RW berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang melekat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Begitu desa sudah menyelesaikan dan menetapkan APBDes-nya, maka pencairan belanja pegawai, termasuk di dalamnya insentif untuk RT dan RW, akan secara otomatis dapat disalurkan setiap bulan,” kata Adi Wijaya.
Ia menguraikan bahwa keterlambatan pencairan biasanya terjadi karena dokumen APBDes belum tuntas di tingkat desa.
Di Kecamatan Kalisat, dari 12 desa yang ada, tercatat masih terdapat satu desa yang masih memproses penyelesaian dokumen APBDes, yakni Desa Sumberjeruk.
Menurut Adi Wijaya, sistem penyaluran insentif saat ini menggunakan metode payroll atau transfer langsung ke rekening penerima.
Cara tersebut digunakan untuk menjaga transparansi dan menghindari potongan dalam penyaluran dana.
Gus Fawait menilai RT dan RW merupakan unsur penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Pemerintah Kabupaten Jember berupaya memastikan hak mereka dapat diterima tanpa hambatan administrasi.
“Kesejahteraannya harus diperhatikan,” kata Gus Fawait.
Selain insentif, pemerintah daerah juga memasukkan para pengurus RT-RW dalam program perlindungan sosial melalui UHC Prioritas serta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut memberi jaminan kesehatan dan perlindungan kerja bagi pengurus RT-RW di Kabupaten Jember. (ADV)
















