AMPAR.ID, JAMBI – Indikasi pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi mulai menjadi konsumsi publik.
Kepemimpinan AKBP Mat Sanusi kini diterpa isu miring terkait dugaan pencairan dana kegiatan olahraga yang disinyalir fiktif pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang layak dipercaya, salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah pencairan dana Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) untuk Cabang Olahraga (Cabor) beladiri MMA.
Sumber tersebut mengungkapkan adanya keganjilan pada realisasi anggaran Kejurprov MMA tahun 2025. Hingga memasuki triwulan pertama tahun 2026, kegiatan kompetisi tersebut diketahui tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
Pastikan Kesiapan Fungsional Tol Palembang-Betung Saat Lebaran 2026
Namun, secara administratif, dana tersebut diduga telah dicairkan oleh bendahara KONI Provinsi Jambi. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah diserahkan dan diterima oleh pihak KONI meskipun kegiatan fisik nol persen.
“Sangat aneh, dana dicairkan untuk Kejurprov 2025, tapi sampai awal 2026 kegiatan itu tidak ada. Jika LPJ-nya sudah diterima oleh KONI, itu artinya laporan yang disampaikan diduga kuat fiktif,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Lebih lanjut, pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Jambi secara keseluruhan pada tahun 2025 dikabarkan masih menyisakan banyak masalah administratif. Kendati LPJ tahun lalu disebut-sebut masih berantakan, KONI Jambi dilaporkan telah mengajukan pencairan dana hibah baru untuk tahun anggaran 2026 ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi.
Pihak Dispora pun diingatkan untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memverifikasi berkas pengajuan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.
“Dispora jangan serampangan. Ini uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan prestasi, bukan untuk kepentingan oknum pengurus. Aparat penegak hukum perlu memantau ketat penggunaan keuangan di KONI Jambi,” tegasnya, Selasa (10/3/2026)
Sementara itu, Bendahara KONI Provinsi Jambi, Watni, tidak menapik hal tersbut. Menurutnya saat ini pihak KONI sudah meminta pengembalian dana yang sudah di transfer kepada cabor MMM.
“Untuk cabor MMA dalam proses permintaan pengembalian bantuan uang Kejuprov yang sudah kita transfer ke cabor dan pemberian sangsi,” ujarnya enjawab konformasi media ini.
Sanki apa yang akan diberikan kepada Cabor MMA? “Untuk sanksi nanti bisa ditanya dengan ketum,” jawab Watni, singkat.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2026 ini, KONI Provinsi Jambi dijadwalkan kembali menerima kucuran dana hibah dari APBD Provinsi sebesar Rp10,8 miliar. Besarnya angka tersebut membuat publik mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah tahun sebelumnya sebelum dana baru dicairkan.
(nda/red)
















