AMPAR.ID –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) menegaskan bahwa sinergi dengan insan media merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Hal ini menjadi krusial mengingat sektor keuangan sangat bergantung pada reputasi dan persepsi masyarakat dalam agenda silaturahmi bersama jurnalis di Hotel Aston Kota Jambi, Kamis (2/4/2026).
Dari sektor Industri perasuransian nasional saat ini tengah menghadapi tantangan berat terkait isu-isu kualitatif yang memengaruhi fundamental bisnis.
Berdasarkan identifikasi isu industri terbaru, sektor ini masih berjuang melawan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat (trust issue) akibat serentetan kasus gagal bayar yang melibatkan sejumlah perusahaan asuransi jiwa besar.
Kondisi ini menciptakan sentimen negatif yang meluas. Masyarakat kini cenderung skeptis terhadap komitmen jangka panjang perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban klaim di masa depan.
Masalah utama yang memperkeruh situasi adalah rendahnya literasi asuransi di kalangan pemegang polis. Banyak nasabah yang membeli produk tanpa memahami detail krusial, seperti masa tunggu, cakupan risiko, hingga risiko fluktuasi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link).
Kurangnya pemahaman ini sering kali diperparah oleh praktik pemasaran yang tidak etis atau mis-selling. “Agen asuransi kerap kali bersikap agresif dengan menonjolkan aspek keuntungan investasi ketimbang fungsi proteksi yang sebenarnya,” tulis laporan tersebut.
Ketidakjujuran informasi mengenai risiko investasi membuat nasabah merasa tertipu saat nilai aset menurun atau ketika klaim tidak sesuai ekspektasi.
Selain masalah pemasaran, kualitas pelayanan klaim menjadi titik kritis yang memicu kekecewaan nasabah. Prosedur pengajuan klaim yang dianggap rumit dan memakan waktu lama sering kali menjadi keluhan utama.
Banyak klaim berakhir dengan penolakan karena alasan teknis yang kurang dipahami nasabah sejak awal, seperti:
Ketidaklengkapan dokumen pendukung.
Keterlambatan pelaporan (late submission).
Klaim masuk dalam klausul pengecualian (exclusion clause).
Untuk memulihkan reputasi industri, transparansi dan etika pemasaran kini menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Industri asuransi didorong untuk memperbaiki mekanisme komunikasi polis agar lebih mudah dipahami dan memastikan para agen menjalankan kode etik profesi secara jujur.
Tanpa perbaikan signifikan pada sistem edukasi dan pelayanan klaim, tantangan kualitatif ini dikhawatirkan akan terus menghambat pertumbuhan inklusi asuransi di Indonesia. (red)
















