AMPAR.ID, JAMBI – Bank Jambi secara resmi memperluas jam operasional layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di seluruh kantor cabang. Langkah strategis ini diambil guna memberikan fleksibilitas transaksi bagi nasabah di tengah proses pemulihan sistem digital yang tengah berlangsung.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, melalui Direktur Treasury, Dana, IT, dan Digital, Achmad Nunung, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat perseroan dalam menjaga kualitas layanan publik.
“Jam operasional ATM di kantor cabang yang sebelumnya berakhir pukul 16.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia,” ujar Achmad Nunung pada Senin (20/4/2026).
Penambahan durasi layanan ini diharapkan dapat membantu nasabah melakukan transaksi mendesak, terutama tarik tunai, sementara sistem digital lainnya sedang dalam tahap optimalisasi.
Sejak dimulainya proses pemulihan, Bank Jambi telah melakukan reaktivasi infrastruktur perbankan secara konsisten. Hingga 20 April 2026, progres pemulihan mencakup:
Tahap I (14 Maret 2026): Reaktivasi 66 unit ATM di seluruh kantor cabang, Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan kantor fungsional.
Tahap II (20 April 2026): Penambahan 9 unit ATM di area perkantoran pemerintah daerah serta pengaktifan 15 unit mesin Cash Recycle Machine (CRM).
Kehadiran mesin CRM menjadi nilai tambah bagi nasabah karena memungkinkan layanan setor tunai secara mandiri dengan proses yang lebih efisien dibandingkan melalui teller.
Terkait pemulihan Mobile Banking, manajemen Bank Jambi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Saat ini, Bank Jambi tengah mengimplementasikan Core Banking System versi terbaru serta melakukan pembaruan menyeluruh pada infrastruktur teknologi informasi.
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan regulator, baik Bank Indonesia maupun OJK, untuk memastikan seluruh layanan kembali normal, aman, dan andal,” tambah Achmad.
Meskipun ATM di kantor cabang mengalami perpanjangan waktu, Bank Jambi menginformasikan bahwa untuk unit ATM yang berlokasi di luar kantor cabang (seperti di area perkantoran kabupaten/kota), jam operasional tetap mengikuti jadwal reguler:
Waktu: 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB (atau menyesuaikan jam operasional gedung setempat).
Selain perluasan jam operasional ATM, Bank Jambi juga tetap menjalankan layanan operasional terbatas pada akhir pekan (weekend banking) yang telah diberlakukan sejak akhir Februari lalu sebagai bentuk komitmen total terhadap kenyamanan nasabah. (red)
















