AMPAR.ID, BATANG HARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan bantaran Sungai Batanghari di Kecamatan Muara Tembesi, Senin (11/05/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tongkang batu bara dan keberadaan pos terpadu yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Peninjauan lapangan tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kelurahan setempat, hingga tokoh masyarakat. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus merespons keluhan warga mengenai aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu dan berpotensi merusak lingkungan.
Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi II menemukan keberadaan sebuah pos terpadu di bantaran sungai yang nekat menggunakan atribut dari sejumlah instansi resmi. Namun, setelah dikonfirmasi, legalitas pendirian pos tersebut dipertanyakan karena tidak memiliki kejelasan izin maupun dasar hukum pembentukan yang sah. Kondisi ini pun langsung menjadi perhatian serius bagi DPRD Batang Hari.
Selain menyoroti keberadaan pos ilegal tersebut, Komisi II DPRD Batang Hari bersama dinas terkait juga melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas lalu lintas tongkang batu bara di sepanjang jalur sungai tersebut.
DPRD menegaskan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan agar seluruh aktivitas di sepanjang bantaran Sungai Batanghari berjalan sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku.
















