• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perjuangkan Nasib PPPK, Gubernur Jambi Desak Relaksasi Anggaran Belanja Pegawai Daerah

08/06/2026
PostTweetSend
Dibaca 3,998

AMPAR.ID, JAKARTA — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., terus berkomitmen memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menpan-RB, dan Mendagri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda tersebut, salah satu agenda krusial yang dibahas adalah usulan relaksasi kebijakan batas maksimal anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen pada APBD.

Gubernur Al Haris menyatakan sepakat dengan poin-poin yang dirumuskan oleh Mendagri, Menpan-RB, dan Komisi II DPR RI terkait pelonggaran aturan tersebut. Menurutnya, relaksasi ini akan memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah (pemda).

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi. Dengan kondisi ini, daerah memiliki peluang untuk mencari dan memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru,” ujar Al Haris.

Ia menambahkan bahwa relaksasi ini juga membuka jalan bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian atau perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini dinilai penting agar pemda tetap dapat memenuhi janji politik mereka di tengah penyesuaian postur anggaran terbaru.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pertemuan ini fokus pada dua agenda utama:

Bacajuga

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

Saat Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: “Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi”

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

  1. Penyelesaian Masalah Honorer: Menata komitmen penyelesaian tenaga honorer dan PPPK di daerah yang regulasinya masih bergulir.

  2. Penyusunan Regulasi Anggaran: Merumuskan relaksasi atas besaran belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rifqinizamy mengungkapkan, per 31 Maret 2026, Komisi II telah meminta Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk duduk bersama mencari formula terbaik. Hasilnya, ketiga kementerian tersebut kini telah menemukan formula relaksasi yang tepat.

“Acara hari ini ingin menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait relaksasi ini, termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasannya. Ini krusial agar kita bisa menyesuaikan proporsi APBD, terutama untuk tahun anggaran 2027 yang akan datang,” pungkas Rifqinizamy.

Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh sejumlah kepala daerah, di antaranya:

  • Gubernur Jambi

  • Gubernur Sumatera Utara

  • Gubernur Jawa Timur

  • Gubernur Nusa Tenggara Barat

  • Gubernur Kalimantan Barat

  • Gubernur Sulawesi Tengah

  • Gubernur Kalimantan Timur

  • Gubernur Maluku

  • Gubernur Papua

Selain para gubernur, hadir pula lima perwakilan bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta jajaran pengurus pusat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara itu, kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia turut memantau jalannya rapat secara daring melalui zoom meeting.

Kata kunci: Al Harispppk
Berita sebelumnya

Bupati  Anwar Sadat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita selanjutnya

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Berita Terkait

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

10/08/2026

Saat Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: “Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi”

10/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

09/07/2026

Gubernur Al Haris Kukuhkan Kepala BPKP Jambi yang Baru

23/06/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Gubernur Al Haris: ISMI Harus Jadi Wadah Pengabdian dan Mitra Pembangunan Jambi

19/06/2026

Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

17/06/2026

Al Haris Resmikan Panggung Terbuka SMAN 12 Merangin, Dorong Kembalikan Prestasi Nasional

15/06/2026
Berita selanjutnya
Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Sinergi Era Digital, Pemkab Batanghari Dukung Transformasi Strategis Bank 9 Jambi

Honda Premium Matic Day Jadi Magnet di Kalcer Run 2026, Beragam Unit Honda Curi Perhatian Pengunjung

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.