AMPAR.ID, JAKARTA — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., terus berkomitmen memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menpan-RB, dan Mendagri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda tersebut, salah satu agenda krusial yang dibahas adalah usulan relaksasi kebijakan batas maksimal anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen pada APBD.
Gubernur Al Haris menyatakan sepakat dengan poin-poin yang dirumuskan oleh Mendagri, Menpan-RB, dan Komisi II DPR RI terkait pelonggaran aturan tersebut. Menurutnya, relaksasi ini akan memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah (pemda).
“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi. Dengan kondisi ini, daerah memiliki peluang untuk mencari dan memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru,” ujar Al Haris.
Ia menambahkan bahwa relaksasi ini juga membuka jalan bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian atau perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini dinilai penting agar pemda tetap dapat memenuhi janji politik mereka di tengah penyesuaian postur anggaran terbaru.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pertemuan ini fokus pada dua agenda utama:
Penyelesaian Masalah Honorer: Menata komitmen penyelesaian tenaga honorer dan PPPK di daerah yang regulasinya masih bergulir.
Penyusunan Regulasi Anggaran: Merumuskan relaksasi atas besaran belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Rifqinizamy mengungkapkan, per 31 Maret 2026, Komisi II telah meminta Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk duduk bersama mencari formula terbaik. Hasilnya, ketiga kementerian tersebut kini telah menemukan formula relaksasi yang tepat.
“Acara hari ini ingin menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait relaksasi ini, termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasannya. Ini krusial agar kita bisa menyesuaikan proporsi APBD, terutama untuk tahun anggaran 2027 yang akan datang,” pungkas Rifqinizamy.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh sejumlah kepala daerah, di antaranya:
Gubernur Jambi
Gubernur Sumatera Utara
Gubernur Jawa Timur
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Kalimantan Barat
Gubernur Sulawesi Tengah
Gubernur Kalimantan Timur
Gubernur Maluku
Gubernur Papua
Selain para gubernur, hadir pula lima perwakilan bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta jajaran pengurus pusat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara itu, kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia turut memantau jalannya rapat secara daring melalui zoom meeting.
















