AMPAR.ID, SEKAYU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerjanya, Hendra Yanto.
Melalui surat anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Musi Banyuasin Indah membayarkan hak-hak pekerja berupa uang pisah sebesar Rp8.358.000 dan uang kebijaksanaan sebesar Rp12.537.000, dengan total nilai mencapai Rp20.895.000.
Perselisihan ini bermula saat pengaduan dicatatkan di Disnakertrans Muba pada 4 Mei 2026. Mediator sempat memfasilitasi tiga kali tahapan mediasi guna mencapai kesepakatan damai.
Mediasi pertama pada 15 Juni 2026 belum membuahkan hasil lantaran perwakilan perusahaan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pertemuan kedua pada 25 Juni 2026 gagal karena kedua belah pihak absen. Sementara pada mediasi ketiga, 15 Juli 2026, hanya pihak pekerja yang hadir.
Karena rangkaian perundingan menemui jalan buntu, mediator menerbitkan Surat Anjuran resmi sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Proses penyelesaian perkara dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama bersama H. Mariono. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Hendra Yanto terbukti melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang tergolong pelanggaran mendesak.
Atas dasar tersebut, mediator menilai langkah PHK oleh perusahaan sudah sesuai ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa penanganan perkara hubungan industrial selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan musyawarah.
“Disnakertrans Muba senantiasa menjalankan fungsi mediasi secara profesional, netral, dan berimbang. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum. Kami berharap para pihak menindaklanjuti anjuran ini dengan itikad baik,” ujar Herryandi.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial sekaligus Mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa kedua belah pihak kini memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut.
“Para pihak memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap tertulis, menerima atau menolak. Apabila salah satu pihak menolak, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tandas Faezal. (adv/nuria)
















