• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dan Hendra Yanto

29/07/2026
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dan Hendra Yanto

Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dan Hendra Yanto

PostTweetSend
Dibaca 2,446

AMPAR.ID, SEKAYU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerjanya, Hendra Yanto.

Melalui surat anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Musi Banyuasin Indah membayarkan hak-hak pekerja berupa uang pisah sebesar Rp8.358.000 dan uang kebijaksanaan sebesar Rp12.537.000, dengan total nilai mencapai Rp20.895.000.

Perselisihan ini bermula saat pengaduan dicatatkan di Disnakertrans Muba pada 4 Mei 2026. Mediator sempat memfasilitasi tiga kali tahapan mediasi guna mencapai kesepakatan damai.

Mediasi pertama pada 15 Juni 2026 belum membuahkan hasil lantaran perwakilan perusahaan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pertemuan kedua pada 25 Juni 2026 gagal karena kedua belah pihak absen. Sementara pada mediasi ketiga, 15 Juli 2026, hanya pihak pekerja yang hadir.

Karena rangkaian perundingan menemui jalan buntu, mediator menerbitkan Surat Anjuran resmi sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Proses penyelesaian perkara dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama bersama H. Mariono. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Hendra Yanto terbukti melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang tergolong pelanggaran mendesak.

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Atas dasar tersebut, mediator menilai langkah PHK oleh perusahaan sudah sesuai ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa penanganan perkara hubungan industrial selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan musyawarah.

“Disnakertrans Muba senantiasa menjalankan fungsi mediasi secara profesional, netral, dan berimbang. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum. Kami berharap para pihak menindaklanjuti anjuran ini dengan itikad baik,” ujar Herryandi.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial sekaligus Mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa kedua belah pihak kini memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut.

“Para pihak memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap tertulis, menerima atau menolak. Apabila salah satu pihak menolak, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tandas Faezal. (adv/nuria)

Berita sebelumnya

Semangat Baru dari Kesongo: Saat Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Bahu-Membahu Merajut Impian Anak Desa

Berita selanjutnya

TMMD 129 Bojonegoro: Sinergi Damkarmat dan TNI Tempa Ketangguhan Warga Kesongo Hadapi Kebakaran

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya

TMMD 129 Bojonegoro: Sinergi Damkarmat dan TNI Tempa Ketangguhan Warga Kesongo Hadapi Kebakaran

TMMD 129 Bojonegoro: Satlinmas Kesongo Dibekali Mental Baja Padamkan Api

Sentuhan Hangat di Teras Rumah: Ketika Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Kedungpandan

Di Balik Peluh Membangun Desa: Kala Tensimeter Bekerja di TMMD 129 Bojonegoro

Pengungkapan Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Polsek Babat Toman Amankan 2 Pekerja dan Buru Pemilik

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.