• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sidang Kasus Tirta Mayang: Hakim Cecar Eks Dirak Soal Asal-usul Bahan Kimia Sucolite

30/07/2026
mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) Perumda Tirta Mayang, Sahat, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan bahan kimia jenis sucolite, Kamis (30/7/2026)

mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) Perumda Tirta Mayang, Sahat, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan bahan kimia jenis sucolite, Kamis (30/7/2026)

PostTweetSend
Dibaca 2,504

AMPAR.ID, JAMBI — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mencecar mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) Perumda Tirta Mayang, Sahat, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan bahan kimia jenis sucolite, Kamis (30/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota Lamhot mempertanyakan asal-usul masuknya bahan kimia yang dinilai masih misterius. Saksi Sahat, yang sempat menjabat sebagai Plt Dirak sejak Juni 2020 hingga dilantik definitif pada 17 Maret 2021, dinilai kerap berkelit saat dimintai penjelasan mengenai pengadaan sucolite.

Sikap saksi tersebut memicu keheranan Majelis Hakim, terlebih setelah pemeriksaan dilakukan terhadap saksi lain, seperti mantan Dirut Dwike, Manajer Produksi Gustoni, Dewan Pengawas Rita, serta Plt Dirut Masrizal.

“Saya sampai bingung, padahal katanya ini barang sangat baik dan ada hasil laboratoriumnya. Kenapa tidak ada yang mau mengakuinya?” tegas Hakim Anggota Lamhot di ruang sidang.

Hakim Lamhot menilai kejanggalan semakin kuat karena para pejabat dan mantan direksi seolah saling lempar tanggung jawab. Bahkan, Direktur Teknik terdahulu, Husean Pancanata, beserta Direktur Utama juga mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

“Lama-lama dalam pandangan saya, ini bukan barang baik karena tidak ada yang mau mengakuinya. Masa bisa tidak tahu?” lanjutnya.

Bacajuga

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

Sidang Perkara AS di PN Sengeti, Hakim Ketua Terkejut Saksi Ungkap Kasus Utang Piutang Sudah Lunas dan Berdamai Tapi Bisa Lanjut ke Persidangan, Ada Apa

Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

Menjawab cecaran hakim mengenai efektivitas bahan kimia tersebut, Sahat berdalih hanya mendengar informasi dari pihak lain tanpa pernah melihat wujud fisik maupun mengetahui proses masuknya barang secara langsung.

“Itu yang saya dengar (efektif), tapi melihat barangnya dan prosesnya, saya juga tidak tahu,” ujar Sahat.

Hingga akhir pemeriksaan, Majelis Hakim terus mempertanyakan sosok yang bertanggung jawab atas masuknya bahan kimia sucolite tersebut, mengingat pihak bagian produksi pun enggan memberikan kejelasan. (afm/red)

Kata kunci: SIDANGTIRTA MAYANG JAMBI
Berita sebelumnya

Tanjab Timur Resmi Miliki Sekolah Nasional Terintegrasi, Bupati Dillah Teken Hibah Lahan 21 Hektare

Berita selanjutnya

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Berita Terkait

Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

23/10/2025
Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa, 14 Januari 2025/ foto/ ampar

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

14/01/2025

Sidang Perkara AS di PN Sengeti, Hakim Ketua Terkejut Saksi Ungkap Kasus Utang Piutang Sudah Lunas dan Berdamai Tapi Bisa Lanjut ke Persidangan, Ada Apa

07/01/2025

Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

24/12/2024
Berita selanjutnya
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat 'Jalur Belakang', Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Al Haris dan Abudullah Sani Safari Subuh di Masjid Jami’ Al-Hikmah Kebun Kopi

Presisi di Setiap Sudut: Rajut Masa Depan Lewat Jalan Beton TMMD 129 Bojonegoro di Kedungpandan

Senyum Warga Mengembang: TMMD 129 Bojonegoro di Kesongo Rehabilitasi 9 Unit RTLH

Gelak Tawa Anak-Anak di Atas Jalan Mulus TMMD 129 Bojonegoro: Merangkul Harapan di Pelosok Desa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.