AMPAR.ID, JAMBI — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mencecar mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) Perumda Tirta Mayang, Sahat, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan bahan kimia jenis sucolite, Kamis (30/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota Lamhot mempertanyakan asal-usul masuknya bahan kimia yang dinilai masih misterius. Saksi Sahat, yang sempat menjabat sebagai Plt Dirak sejak Juni 2020 hingga dilantik definitif pada 17 Maret 2021, dinilai kerap berkelit saat dimintai penjelasan mengenai pengadaan sucolite.
Sikap saksi tersebut memicu keheranan Majelis Hakim, terlebih setelah pemeriksaan dilakukan terhadap saksi lain, seperti mantan Dirut Dwike, Manajer Produksi Gustoni, Dewan Pengawas Rita, serta Plt Dirut Masrizal.
“Saya sampai bingung, padahal katanya ini barang sangat baik dan ada hasil laboratoriumnya. Kenapa tidak ada yang mau mengakuinya?” tegas Hakim Anggota Lamhot di ruang sidang.
Hakim Lamhot menilai kejanggalan semakin kuat karena para pejabat dan mantan direksi seolah saling lempar tanggung jawab. Bahkan, Direktur Teknik terdahulu, Husean Pancanata, beserta Direktur Utama juga mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
“Lama-lama dalam pandangan saya, ini bukan barang baik karena tidak ada yang mau mengakuinya. Masa bisa tidak tahu?” lanjutnya.
Menjawab cecaran hakim mengenai efektivitas bahan kimia tersebut, Sahat berdalih hanya mendengar informasi dari pihak lain tanpa pernah melihat wujud fisik maupun mengetahui proses masuknya barang secara langsung.
“Itu yang saya dengar (efektif), tapi melihat barangnya dan prosesnya, saya juga tidak tahu,” ujar Sahat.
Hingga akhir pemeriksaan, Majelis Hakim terus mempertanyakan sosok yang bertanggung jawab atas masuknya bahan kimia sucolite tersebut, mengingat pihak bagian produksi pun enggan memberikan kejelasan. (afm/red)










