AMPAR.ID, JAMBI — PT Pegadaian Area Jambi terus memperkuat sinergi dengan insan pers sekaligus memperluas edukasi publik terkait layanan keuangan dan produk investasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan media gathering yang berlangsung di Yello Hotel, Kota Jambi, Jumat (14/8).
Melalui agenda tersebut, manajemen Pegadaian memaparkan capaian kinerja bisnis, program promo investasi emas, hingga mengklarifikasi prosedur lelang aset jaminan agar masyarakat terhindar dari potensi penipuan.
Kepala Departemen Produk Gadai PT Pegadaian Area Jambi-Bengkulu, Dadang Ruspendi, menekankan pentingnya peran media sebagai jembatan informasi kepada masyarakat. Dengan dukungan lima kantor cabang di Kota Jambi, Pegadaian berkomitmen mempermasif literasi keuangan, khususnya pada produk unggulan investasi emas.
”Pegadaian Area Jambi berkomitmen untuk lebih masif dalam mengedukasi masyarakat terkait berbagai produk. Salah satu program unggulan yang sedang gencar ditawarkan saat ini adalah promo emas,” ujar Dadang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Ahmad Sumarta Jaya—yang akrab disapa Atta—memaparkan tren positif kinerja perusahaan. Saat ini, jumlah nasabah aktif Pegadaian telah menembus angka 93 persen dari target yang ditetapkan.
”Dari sisi produk, Tabungan Emas mencatat pertumbuhan tertinggi dengan capaian 168 persen dari target. Sementara realisasi Gadai Emas berada di kisaran 65 persen, dan Gadai Non-Emas mengalami penurunan sekitar 17,80 persen,” ungkap Atta.
Prosedur Lelang Resmi dan Antisisasi Penipuan Digital
Selain kinerja bisnis, Pegadaian memanfaatkan momentum ini untuk meluruskan mekanisne lelang aset jaminan—seperti perhiasan dan emas batangan—yang kerap disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dadang menegaskan bahwa Pegadaian tidak pernah mempublikasikan daftar barang lelang melalui platform digital atau media sosial demi menjaga keamanan nasabah dan menghindari penipuan atas nama Pegadaian. Informasi resmi lelang hanya dapat diakses langsung melalui papan pengumuman di kantor cabang.
”Pegadaian menggelar lelang secara berkala dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 3 dan 14,” jelas Dadang.
Ia juga membantah anggapan bahwa barang jaminan yang telah melewati masa tenggat 120 hari akan langsung dilelang secara otomatis. Pegadaian selalu menerapkan prosedur persuasif sebelum menetapkan suatu barang sebagai aset lelang.
Sebelum masuk tahap kurasi dan lelang, petugas Pegadaian terlebih dahulu memberikan pemberitahuan serta ruang bagi nasabah untuk memperpanjang masa pinjaman atau melunasi kewajibannya. Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, barulah barang jaminan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)












