• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPRD dan Pemkab Batang Hari Setujui KUPA-PPAS TA 2026 Sekaligus Tetapkan Ranperda Diluar Propemperda

14/08/2026
PostTweetSend
Dibaca 943

BATANG HARI — DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sekaligus penandatanganan Keputusan Bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., didampingi Wakil Ketua I Hj. Elfirsta Nopsiamti A.R., S.H., dan Wakil Ketua II dr. H. Muhammad Firdaus, MARS, serta diikuti segenap anggota dewan.

Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arif bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar, S.P., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batang Hari, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah resmi menetapkan Ranperda di luar program penyusunan peraturan daerah. Proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama KUPA dan PPAS TA 2026 yang menjadi tahapan krusial dalam siklus perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam setiap proses perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kesepakatan KUPA dan PPAS ini memastikan arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan riil masyarakat.

Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, DPRD dan Pemkab Batang Hari menunjukkan komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, tepat sasaran, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari.

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Berita sebelumnya

DPRD Batang Hari Ikuti Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 RI 

Berita selanjutnya

Kado Terindah untuk Sang Ayah: Sehari Jelang HUT ke-74, Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

22/10/2026
Berita selanjutnya

Kado Terindah untuk Sang Ayah: Sehari Jelang HUT ke-74, Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Bank Jambi Dukung Pengibaran 1.000 Bendera Merah Putih di Gentala Arasy

Bupati Muba Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Kukuhkan Paskibraka 2026, Bupati Jember Siapkan Beasiswa untuk Pengibar Sang Saka

Gus Fawait Tinjau Homecare di Puger, 25 Ribu Lansia dan Warga Sakit Disasar Pelayanan Kesehatan Rumah

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.