AMPAR.ID, JAKARTA – LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.
Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD dilaporkan sebagai terduga penerima suap.
Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.
Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.
Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:
Ipda W: Rp1,6 Miliar
Aipda A: Rp1,5 Miliar
Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar
Aiptu NN: Rp1,45 Miliar
Brigadir AN: Rp1 Miliar
AKP MY: Rp880 Juta
Iptu YK: Rp750 Juta
Aiptu APP: Rp750 Juta
AKP WU: Rp700 Juta
AKP DS: Rp700 Juta
Briptu AP: Rp700 Juta
Iptu AHH: Rp600 Juta
Briptu KF: Rp525 Juta
Bripda A: Rp500 Juta
Aipda KA: Rp450 Juta
Pembina E: Rp400 Juta
Aipda DK: Rp295 Juta
Aiptu DL: Rp222 Juta
Brigadir AM: Rp200 Juta
Ipda AAT: Rp150 Juta
Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema “Kuota Khusus Susulan” dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.
Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi. (red)












