AMPAR.ID, JAMBI – Menanggapi berbagai masukan dan kritik masyarakat terkait penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) serta penerapan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyatakan keterbukaannya untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan tata kelola sampah.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengundang kalangan media, akademisi, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menghadiri diskusi publik di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Sabtu (13/6/2026) mendatang.
Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah dilakukan untuk menyesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk Kota Jambi yang kini mencapai 640 ribu jiwa, dan beraktivitas hingga 1 juta jiwa pada siang hari.
“Konsep TPS terbuka di pinggir jalan yang dibangun puluhan tahun lalu saat penduduk masih 400 ribu jiwa sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Sistem TPS lama memicu pencemaran lingkungan dan air limbah. Karena itu, revitalisasi tata kelola sampah melalui OPBM perlu dijalankan,” ujar Maulana, Rabu (10/6/2026).
Maulana menambahkan bahwa program OPBM mengadopsi prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang sejatinya telah digalakkan sejak 2008 namun keberlangsungannya belum maksimal.
Mengenai tudingan terkait iuran sampah dan pengadaan armada bentor pengangkut sampah, Maulana menegaskan bahwa mekanisme tersebut dikelola sepenuhnya oleh masyarakat berdasarkan musyawarah warga demi operasional di lapangan.
“Pengadaan bentor dan sistem pengelolaannya dialihkan menjadi gerakan bersama berbasis warga melalui program Kampung Bahagia. Pengelolaan sampah adalah tugas bersama dengan semangat gotong royong. Apabila pemilihan sampah dari sumbernya nanti berjalan optimal dan bernilai ekonomis, biaya iuran warga justru bisa ditekan bahkan digratiskan,” tegasnya.
Melalui ruang diskusi publik terbuka ini, Pemkot Jambi berharap dapat menjaring masukan konstruktif dari berbagai pihak guna mewujudkan penataan Kota Jambi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (adv)
















