AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2026. Kebijakan bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun” yang telah dimulai sejak 5 Oktober 2026 ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lama atau mati pajak bertahun-tahun hanya diwajibkan membayar pokok PKB untuk satu tahun. Selain itu, pembebasan sanksi administratif denda PKB serta denda Jasa Raharja (SWDKLLJ) juga diberlakukan, di mana masyarakat cukup membayar denda SWDKLLJ untuk satu tahun berjalan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Roni Paslah, mewakili Kepala Bapenda Agus Pirngadi, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
“Ketentuan utama, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun saja. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum berakhir pada 29 Desember 2026,” ujar Roni pada Rabu (7/10/2026).
Selain pembebasan tunggakan, Pemprov Jambi juga memberikan insentif diskon pembayaran:
Diskon Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo: Pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat (R4) dan 5 persen untuk kendaraan roda dua (R2).
Diskon Balik Nama: Pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen khusus bagi pemilik kendaraan yang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski begitu, Roni menjelaskan bahwa tidak semua transaksi kendaraan masuk dalam skema pemutihan. Keringanan ini tidak berlaku untuk pokok BBNKB kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya pengurusan administrasi STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, dan plat nomor pilihan kendaraan roda empat.
Untuk mekanisme pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK asli melalui layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, maupun secara daring lewat ATM dan mobile banking. Sementara itu, pengurusan pajak lima tahunan atau ganti plat tetap harus dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah domisili dengan membawa KTP, STNK, BPKB asli, hasil cek fisik, serta kuitansi pembelian.













