BANGKO, AMPAR..ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi bersiap mencetak tonggak sejarah baru dalam pesta demokrasi tingkat desa. Sebanyak 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 25 November 2026 mendatang.
Langkah ini resmi ditandai melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis (15/10) lalu yang pimpin langsung Wakil Bupati A. Khafidh.
Informasi yang dihimpun media ini, Penyelenggaraan Pilkades serentak ini didasarkan pada Keputusan Bupati Merangin Nomor 238/DPMD/2026. Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa, serta merujuk pada regulasi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait.
Baca SK Bupati Merangin Pilkades Serentak 2026 KLIK DISINI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, memaparkan bahwa saat ini rekapitulasi sementara mencatat ada 46 bakal calon yang mendaftar di 20 desa. Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menuntaskan proses tahapan pendaftaran.
BACA JUGA:
Warga Pematang Pauh Keluhkan Berat Beras Bantuan Pangan, Karung Berlabel 10 Kg Disebut Hanya 9 Kg
“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi.
Sorotan utama dalam rakor tersebut adalah pengenalan sistem pemilihan berbasis elektronik (e-voting). Inovasi modern ini dinilai menjadi babak baru bagi pemilu lokal di Merangin agar berjalan lebih efisien, transparan, dan akurat.
Perjuangkan Aspirasi Petani, Rocky Candra Salurkan 5 Unit Alsintan ke Merangin
Kendati berbasis teknologi, Pemkab Merangin tetap mengantisipasi berbagai tantangan di lapangan. Kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga langkah mitigasi kendala teknis telah dipersiapkan matang. Menariknya, pemerintah daerah tetap menyediakan mekanisme pemungutan suara secara manual bagi warga yang menghadapi kendala atau halangan tertentu, guna memastikan hak pilih seluruh masyarakat terlindungi tanpa terkecuali.
BACA JUGA:
Inflasi Jambi Turun Jadi 2,97 Persen, Sekda Sudirman Genjot Gerakan Pangan Murah
Tahapan pelaksanaan Pilkades
Berdasarkan keputusan bupati, tahapan pelaksanaan Pilkades telah dirancang secara terperinci untuk menjaga transparansi:
Oktober – November 2026 (Pencalonan & DPT): Tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, klarifikasi, seleksi tambahan (jika bakal calon lebih dari 5 orang), penetapan calon, pengundian nomor urut, pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga Deklarasi Damai pada 18 November 2026.
19 – 21 November 2026 (Kampanye): Masa kampanye melalui pertemuan terbatas, media, maupun video konferensi.
22 – 24 November 2026 (Masa Tenang).
25 November 2026 (Hari Pencoblosan): Pemungutan suara serentak di 24 desa dan penetapan calon terpilih.
Desember 2026 (Penyelesaian Sengketa): Mekanisme mitigasi konflik dan penyelesaian perselisihan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.
Mewakili Bupati M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi masalah di lapangan agar tidak membesar.
Baca SK Bupati Merangin Pilkades Serentak 2026 KLIK DISINI
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wabup A. Khafidh.
Pemerintah daerah juga berpesan agar dinamika politik lokal tidak mencederai kerukunan sosial. Perbedaan pilihan di bilik suara baik digital maupun manual diingatkan agar tidak memutus tali persaudaraan.
Pilkades diharapkan menjadi sarana memperkuat kebersamaan, bukan justru sumber perpecahan di tengah masyarakat.
Daftar 24 Desa Peserta Pilkades Serentak 2026
Bagi pembaca yang ingin mengetahui wilayah mana saja yang menggelar pesta demokrasi ini, berikut rincian lengkapnya:
Kecamatan Bangko Barat: Desa Sungai Putih
Kecamatan Pamenang: Desa Jelatang, Desa Muara Belengo
Kecamatan Pamenang Barat: Desa Simpang Limbur Merangin, Desa Mampun Baru
Kecamatan Tabir: Desa Seling
Kecamatan Tabir Timur: Desa Sungai Limau
Kecamatan Tabir Barat: Desa Sungai Tabir
Kecamatan Tabir Ulu: Desa Muara Seketuk
Kecamatan Sungai Manau: Desa Bukit Batu, Desa Tiangko
Kecamatan Renah Pembarap: Desa Guguk, Desa Muara Panco Barat
Kecamatan Pangkalan Jambu: Desa Kampung Limo
Kecamatan Muara Siau: Desa Teluk Sikumbang
Kecamatan Lembah Masurai: Desa Rantau Jering, Desa Koto Rami, Desa Tuo, Desa Muara Kelukup, Desa Tanjung Dalam
Kecamatan Jangkat: Desa Tanjung Kasri
Kecamatan Jangkat Timur: Desa Gedang, Desa Pematang Pauh, Desa Tanjung Mudo.
(jp/red)











