• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tenang

08/12/2020
PostTweetSend
Dibaca 87

Oleh: Bahren Nurdin
(Akademisi UIN STS Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan)

AMPAR.ID,Jambi – Semua diharap tenang. Masa kampanye telah berakhir dan tahapan Pilkada serentak tahun ini mamasuki babak baru yaitu masa tenang. Ada tiga hari sebelum menunaikan hajat bersama ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sebut masa tenang. Hiruk-pikuk ‘jualan’ para pasangan calon (paslon) bersama tim sudah harus dihentikan baik secara ‘off line’ maupun ‘on line’.

Semua alat peraga harus sudah dibersihkan. Itu artinya seluruh ‘studio’ di jalan sudah harus tutup dan tidak ada lagi yang memajang foto-foto para perserta kontes. Sudah cukup waktu yang diberikan oleh Komisi Pelilihan Umum (KPU) untuk ‘jual’ tampang dan menawarkan program-program kepada ‘calon pembeli’. Termasuk alat kampanye online. Seluruh akun media sosial yang secara resmi didaftarkan kepada KPU sudah harus sign out. Tidak boleh diakses sama sekali.

Seharusnya hal ini juga dihormati oleh para tim sukses. Status-status di media sosial sudah tidak dibenarkan lagi berkampanye. Tidak boleh lagi menonjol-nonjolkan tim jagoanya. Kembalilah menulis statu-status yang menyejukkan. Unggahlah foto-foto selfie terbaik dengan senyum-senyum lebar yang tidak bersangkut paut dengan pilkada. Riang dan gembira. Pilkada tidak harus tegang, kan?

Jika selama masa kampanye beberapa bulan terakhir paslon dan tim sangat sedikit atau bahkan tidak –punya waktu untuk berkumpul dengan anak, isteri, dan keluarga, saatnya untuk pulang ke rumah. Saatnya berkumpul dan bersama.

Ada waktu tiga hari untuk menarik nafas selebum nanti naik ring yang sebenarnya. Begitu juga tim sukses yang harus ikut menenangkan diri. Usaha sudah dilaksanakan maksimal. Tinggal menunggu hasil. Yakinlah hasil tidak akan mengingkari usaha. Apa yang diusahakan itulah yang akan dihasilkan. Ups, jangan lupa ada juga kehendak Tuhan di sana. Maka, usaha harus pula dibingkai harap dan munajat kepada yang Maha pengambil keputusan.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Masa tenang merupakan hari-hari yang diberikan oleh KPU kepada para calon pemilih untuk menenangkan diri sehingga siap untuk mengambil keputusan.

Calon pemilih selama ini sudah sangat banyak disuguhkan janji-janji dan program kerja para paslon. Saatnya menimbang-nimbang paslon mana yang akan dipercaya untuk mengemban amanah dan harapan. Menakar-nakar siapa yang mampu menepati janji. Mempelajari semua program dan strategi siapa yang jitu untuk membawa perubahan yang dijanjikan. Masa tenang inilah kesempatan.

Maka dari itu, hentikan segala bentuk provokasai apa lagi intimidasi kepada siapa pun di masa tenang ini. harus diingat pula, masa tenang tidak boleh digunakan untuk menghitung ‘amplop’ yang harus disebarluaskan. Jika semua itu dilakukan, tentu saja sanksi hukum telah menanti. Tegas, siapa pun yang melanggar segala bentuk aturan yang telah ditetapkan dan diikat oleh undang-undang yang berlaku, harus mendapat hukuman. Termasuk, jika ada yang masih coba-coba berkampanye di masa tenang.

Akhirnya, masa tenang selama tiga hari ke depan tidak boleh ada yang membuat ‘kegaduhan’. Semua harus tenang. Jika selama kampanye ada yang ‘gila’ sekarang saatnya ‘waras’. Jika ada yang tidak bisa menahan lidah dan jarinya, saatnya menahan diri. Maka, jika KPU sudah menyatakan minggu tenang, TENANGLAH! Janganlah ada yang berkampanye lagi!.

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

News! Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sumbar Tengah Malam

Berita selanjutnya

Peringati Hari Juang Kartika TNI AD, Korem 042/Gapu Anjangsana ke Keluarga Veteran

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Berita selanjutnya

Peringati Hari Juang Kartika TNI AD, Korem 042/Gapu Anjangsana ke Keluarga Veteran

Besok Nyoblos, Data Bawaslu 1.181 TPS di Jambi Masuk Zona Rawan Pilkada

DKPP RI Minta KPU Jambi Bekerja Transparan Saat Ambil Suara Pasien Covid-19

Bupati Masnah Janji Akan Selesaikan Tapal Batas

Bupati Masnah Lepas Pengiriman Logistik Pilkada Serentak 2020

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.