AMPAR.ID, Jambi – Unit Reskrim Macan Polsek Kotabaru Berhasil Ringkus Aryan (37) warga Lorong Banyumas RT 21, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang telah melarikan sepeda Motor Honda Supra X125 Nopol BH 6717 IK warna merah hitam milik Yani Supriyanti (32) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Sabtu (19/09/2020) lalu.
Kapolsek Kobar, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, saat itu korban telah menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku, hendak ingin ditebus sepeda motor korban dijual oleh pelaku kepada orang lain, Kamis (14/01/2021).
“Saat itu korban ini menggadaikan motornya kepada pelaku, pas mau ditebus motor korban ini dijual oleh pelaku kepada orang lain,”ujarnya.
Pada saat ditanya oleh awak media, pelaku telah menjual motor korban untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku juga bekerja sebagai buruh di kelapa sawit.
Setelah dilakukan hasil dari penyelidikan, saat itu keberadaan pelaku berada dirumahnya dan langsung di tangkap oleh Polsek Kobar.
“Hasil dari penyelidikan keberadaan pelaku sedang berada di rumah dan langsung kita bawak,”tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kobar yakni 1 lembar STNK Supra X125 milik Korban dan 1 Unit Motor Supra X125 milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di tahanan Polsek Kobar dan dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Ichsan/Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost