AMPAR.ID, JAMBI – Perkara Pengerusakan dan Penganiayaan yang dilakukan Era Novita (40) anak bos SPBU Sengeti, Muaro Jambi terhadap Vera Sinta Dewi pemilik butik di Mayang, Kota Jambi menjalani sidang putusan di PN Jambi, Selasa (9/2/2021)
Dari putasan Hakim ketua Arfan Yani, terdakwa Era Novita hanya di vonis percobaan 4 bulan. Di ketahui terdakwa diancam Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.
Terkait putusan hakim ketua Arfan Yani, korban Vera Sinta Dewi merasa tidak puas atas keputusan sidang. Parahnya, ucapan terdakwa yang seolah mengejek korban yang membuatnya terpukul usai keluar dari ruang sidang.
“Pas baru keluar dari ruang sidang, tiba-tiba terdakwa langsung berkata “Kasiahan Deh Lo” dan langsung pergi, saya merasa sakit hati mas atas ucapan itu, atas ucapan beliau merupakan tindakan tidak menyenangkan,” ucap Dewi sambil menangis, di konfirmasi awak media.
Lebih jauh, Dewi menjelsakan iya merasa ada kejanggalan terkait putusan hakim, pasalnya iya mennggugat dengan dua pokok perkara.
“Masak dari 1 tahun 6 bulan, 1 bulan pun dia tidak ada di hukum kurungan oleh hakim. Saya juga menggugat dua perkara, yakni pengrusakan dan penganiayaan, namun saat di persidangan perkara penganiayaan tidak di sebutkan sama sekali oleh ketua hakim,” sambungnya.
“Ini ada apa, Seharusnya pasal penganiayaan (ada hasil visum saya.red) juga harus ada karena saya di pukul dan videonya juga ada. Saya memiliki bukti kuat, yang mana terdakwa menghancurkan barang depan toko saya dan itu ada videonya yang kita ambil dari cctv,” terangnya.
Dengan waktu 7 hari kedapan, Dewi memastikan iya akan melalukan Banding untuk mendapatkan keadilan yang real.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni, saat di konfirmasi awak media mengatakan apabila korban tidak merasa puas dengan keputusan hakim, maka kewajiban jaksa untuk mengajukan upaya hukum karena upaya hukum tersebut adalah korban sudah diwakili kepentingannya oleh negara dalam hal ini di wakili oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam tenggang waktu 7 hari merupakan masa untuk memikirkan perkara ini ataupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum. Apabila dalam waktu 7 hari tersebut tidak dimanfaatkan berarti putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terang Yandri.
“Mengenai pasal-pasal yang di tuntut oleh korban dapat di lihat di website Pengadilan Negeri Jambi. Untuk komentator lebih jauh, hakim tidak boleh mengomentari putusanny dan hakim yang lain juga,” sambungnya.
Diketahui bahwa kewajiban Jaksa penuntut umum yang mewakili korban sebagai perwakilan dari negara. “kalau tidak puas tentu Jaksa mengajukan upaya hukum,” tutupnya.
Terpisah, awak media mencoba menkonfirmasi atas putusan hakim kepada terdakwa, yakni Era Novita di salah satu Cafe dan Resto di kawasan Bajuri, Thehok, Selasa sore, (9/2/2021) Namun diloaksi terdakwa tidak mau memberikan keterangan sepatah katapun atas putusan hakim malah memilih bungkam. (Red)
Diskusi tentang inipost