• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Di Vonis Ringan, Era Novita Anak Bos SPBU Sengeti: Korban Curhat Minta Keadilan

2021-02-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Perkara Pengerusakan dan Penganiayaan yang dilakukan Era Novita (40) anak bos SPBU Sengeti, Muaro Jambi terhadap Vera Sinta Dewi pemilik butik di Mayang, Kota JambiĀ  menjalani sidang putusan di PN Jambi, Selasa (9/2/2021)

Dari putasan Hakim ketua Arfan Yani, terdakwa Era Novita hanya di vonis percobaan 4 bulan. Di ketahui terdakwa diancam Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Terkait putusan hakim ketua Arfan Yani, korban Vera Sinta Dewi merasa tidak puas atas keputusan sidang. Parahnya, ucapan terdakwa yang seolah mengejek korban yang membuatnya terpukul usai keluar dari ruang sidang.

“Pas baru keluar dari ruang sidang, tiba-tiba terdakwa langsung berkata “Kasiahan Deh Lo” dan langsung pergi, saya merasa sakit hati mas atas ucapan itu, atas ucapan beliau merupakan tindakan tidak menyenangkan,” ucap Dewi sambil menangis, di konfirmasi awak media.

Bacajuga

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

Lebih jauh, Dewi menjelsakan iya merasa ada kejanggalan terkait putusan hakim, pasalnya iya mennggugat dengan dua pokok perkara.

“Masak dari 1 tahun 6 bulan, 1 bulan pun dia tidak ada di hukum kurungan oleh hakim. Saya juga menggugat dua perkara, yakni pengrusakan dan penganiayaan, namun saat di persidangan perkara penganiayaan tidak di sebutkan sama sekali oleh ketua hakim,” sambungnya.

“Ini ada apa, Seharusnya pasal penganiayaan (ada hasil visum saya.red) juga harus ada karena saya di pukul dan videonya juga ada. Saya memiliki bukti kuat, yang mana terdakwa menghancurkan barang depan toko saya dan itu ada videonya yang kita  ambil dari cctv,” terangnya.

Dengan waktu 7 hari kedapan,  Dewi memastikan iya akan melalukan Banding untuk mendapatkan keadilan yang real.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni, saat di konfirmasi awak media mengatakan apabila korban tidak merasa puas dengan keputusan hakim, maka kewajiban jaksa untuk mengajukan upaya hukum karena upaya hukum tersebut adalah korban sudah diwakili kepentingannya oleh negara dalam hal ini di wakili oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam tenggang waktu 7 hari merupakan masa untuk memikirkan perkara ini ataupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum. Apabila dalam waktu 7 hari tersebut tidak dimanfaatkan berarti putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terang Yandri.

“Mengenai pasal-pasal yang di tuntut oleh korban dapat di lihat di website Pengadilan Negeri Jambi. Untuk komentator lebih jauh, hakim tidak boleh mengomentari putusanny dan hakim yang lain juga,” sambungnya.

Diketahui bahwa kewajiban Jaksa penuntut umum yang mewakili korban sebagai perwakilan dari negara. “kalau tidak puas tentu Jaksa mengajukan upaya hukum,” tutupnya.

Terpisah, awak media mencoba menkonfirmasi atas putusan hakim kepada terdakwa, yakni Era Novita di salah satu Cafe dan Resto di kawasan Bajuri, Thehok, Selasa sore, (9/2/2021) Namun diloaksi terdakwa tidak mau memberikan keterangan sepatah katapun atas putusan hakim malah memilih bungkam. (Red)

Kata kunci: berita Jambikasus pidanapengadilan negeri jambi
Berita sebelumnya

Anniversary ke-3, Komunitas Vespa Pegawai Gelar Touring Syari’ah Jambi – Bengkulu

Berita selanjutnya

Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

Berita Terkait

Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil AriefĀ Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08

Sinsen Ingatkan Pentingnya Perawatan Motor di Musim Hujan

2025-09-08

IPH Merangin Minggu Kedua September 2025

2025-09-08

Marak Penipuan Keuangan, OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

2025-08-19
Berita selanjutnya

Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan SKK Migas - PetroChina Gelar Panen Raya

Sambut Kunker DPRD Sarolangun, Kadis PUPR M Fauzi Beberkan Program Infrastruktur 2021

Bupati Safrial Resmikan Tiga Bangunan Ponpes di Tanjung Jabung Barat Program CSR SKK Migas – PetroChina

Gerebek Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Pelaku R di Dor Polisi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov JambiĀ 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.