• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Di Vonis Ringan, Era Novita Anak Bos SPBU Sengeti: Korban Curhat Minta Keadilan

10/02/2021
PostTweetSend
Dibaca 104

AMPAR.ID, JAMBI – Perkara Pengerusakan dan Penganiayaan yang dilakukan Era Novita (40) anak bos SPBU Sengeti, Muaro Jambi terhadap Vera Sinta Dewi pemilik butik di Mayang, Kota Jambi  menjalani sidang putusan di PN Jambi, Selasa (9/2/2021)

Dari putasan Hakim ketua Arfan Yani, terdakwa Era Novita hanya di vonis percobaan 4 bulan. Di ketahui terdakwa diancam Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Terkait putusan hakim ketua Arfan Yani, korban Vera Sinta Dewi merasa tidak puas atas keputusan sidang. Parahnya, ucapan terdakwa yang seolah mengejek korban yang membuatnya terpukul usai keluar dari ruang sidang.

“Pas baru keluar dari ruang sidang, tiba-tiba terdakwa langsung berkata “Kasiahan Deh Lo” dan langsung pergi, saya merasa sakit hati mas atas ucapan itu, atas ucapan beliau merupakan tindakan tidak menyenangkan,” ucap Dewi sambil menangis, di konfirmasi awak media.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Lebih jauh, Dewi menjelsakan iya merasa ada kejanggalan terkait putusan hakim, pasalnya iya mennggugat dengan dua pokok perkara.

“Masak dari 1 tahun 6 bulan, 1 bulan pun dia tidak ada di hukum kurungan oleh hakim. Saya juga menggugat dua perkara, yakni pengrusakan dan penganiayaan, namun saat di persidangan perkara penganiayaan tidak di sebutkan sama sekali oleh ketua hakim,” sambungnya.

“Ini ada apa, Seharusnya pasal penganiayaan (ada hasil visum saya.red) juga harus ada karena saya di pukul dan videonya juga ada. Saya memiliki bukti kuat, yang mana terdakwa menghancurkan barang depan toko saya dan itu ada videonya yang kita  ambil dari cctv,” terangnya.

Dengan waktu 7 hari kedapan,  Dewi memastikan iya akan melalukan Banding untuk mendapatkan keadilan yang real.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni, saat di konfirmasi awak media mengatakan apabila korban tidak merasa puas dengan keputusan hakim, maka kewajiban jaksa untuk mengajukan upaya hukum karena upaya hukum tersebut adalah korban sudah diwakili kepentingannya oleh negara dalam hal ini di wakili oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam tenggang waktu 7 hari merupakan masa untuk memikirkan perkara ini ataupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum. Apabila dalam waktu 7 hari tersebut tidak dimanfaatkan berarti putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terang Yandri.

“Mengenai pasal-pasal yang di tuntut oleh korban dapat di lihat di website Pengadilan Negeri Jambi. Untuk komentator lebih jauh, hakim tidak boleh mengomentari putusanny dan hakim yang lain juga,” sambungnya.

Diketahui bahwa kewajiban Jaksa penuntut umum yang mewakili korban sebagai perwakilan dari negara. “kalau tidak puas tentu Jaksa mengajukan upaya hukum,” tutupnya.

Terpisah, awak media mencoba menkonfirmasi atas putusan hakim kepada terdakwa, yakni Era Novita di salah satu Cafe dan Resto di kawasan Bajuri, Thehok, Selasa sore, (9/2/2021) Namun diloaksi terdakwa tidak mau memberikan keterangan sepatah katapun atas putusan hakim malah memilih bungkam. (Red)

Kata kunci: berita Jambikasus pidanapengadilan negeri jambi
Berita sebelumnya

Anniversary ke-3, Komunitas Vespa Pegawai Gelar Touring Syari’ah Jambi – Bengkulu

Berita selanjutnya

Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Media Asing Heran Dana Proyek Ambisius Jokowi 6.400 Triliun, Takut Investor China, Timbul Kecurigaan

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Tanjung Jabung Barat dan SKK Migas - PetroChina Gelar Panen Raya

Sambut Kunker DPRD Sarolangun, Kadis PUPR M Fauzi Beberkan Program Infrastruktur 2021

Bupati Safrial Resmikan Tiga Bangunan Ponpes di Tanjung Jabung Barat Program CSR SKK Migas – PetroChina

Gerebek Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Pelaku R di Dor Polisi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.