AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Instrumen Pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi Wacanakan memangkas anggaran Dinas PUPR sebesar 50 persen untuk menutupi Refokusing anggaran pemerintah kabupaten sebesar 8 persen APBD kabupaten Muaro Jambi tahun 2021, di direalisasikan kebijakan ini tentu saja mengganggu kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur di kabupaten Muaro Jambi.
Melihat kondisi ini, Yultasmi Kepala Dinas (PUPR) kabupaten Muaro Jambi berharap hal ini tidak terjadi karena akan sangat berpengaruh terhadap infrastruktur kabupaten Muaro Jambi.
“Ini baru informasi dan masih wacana, semoga tidak terjadi, kita sama-sama prihatin dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih terjadi, masuk tahun kedua ini telah banyak mempengaruhi program kegiatan termasuk di PUPR Muaro Jambi” sebutnya
Tak hanya itu, menurut Yultasmi jika benar anggaran di dinas PUPR Muaro Jambi akan di pangkas sebesar 50 persen, maka dapat dipastikan visi misi Bupati dan wakil Bupati Muaro Jambi untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur di tahun 2022 tidak akan terealisasi.
“Pengalihan peruntukan Anggaran berdampak kepada tertundanya capaian berbagai penanganan infrastruktur yang dalam Visi Misi Bupati-Wakil Bupati, bidang Infrastruktur awalnya ditargetkan dapat Tuntas di Tahun 2022 pelaksanaan dan penyelesaiannya” tutupnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro jambi juga menolak keras instrumen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro jambi memangkas 50 persen kegiatan Dinas PUPR, seperti yang dikatakan Sumarsen purba ketua fraksi PDIP DPRD kabupaten Muaro Jambi, Menurut nya Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat mengingat pokok-pokok pikiran dewan (Pokir) mayoritas terdapat di Dinas PUPR.
“Saya mendapat info kalau instrumen Pemkab Muaro Jambi akan memangkas 50 persen kegiatan PUPR untuk menutupi refokusing 8 persen APBD 2021. Kami dari Fraksi PDI perjuangan menyatakan menolak keras kebijakan tersebut. Kita tidak mau pokir dewan yang jadi korban walau pun itu sedikit,” sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemkab Muaro Jambi sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp113 Miliar. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan.
Di sana dijelaskan bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) TA 2021.
Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. (Jeki)
Diskusi tentang inipost