AMPAR.ID, Jambi – Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 52,765 Gram dan Ekstasi sebanyak 6,894 Gram yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi. Rabu (24/2/2022)
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan di blender dicampur dengan deterjen, cuka makanan dan air, lalu dibuang ke tempat pembuangan atau kedalam Toilet.
Dari semua barang bukti tersebut yakni, hasil dari ungkap kasus selama kurang lebih dua bulan terkahir.
“Dari itu semua terdapat lah 4 orang tersangka yakni, Syamsuri CS yang di tangkap pada (12/01) lalu, dikawasan RT 16 Kelurahan Rawasari, Telanaipura, Kota Jambi. slSedangkan, Gunadi CS di tangkap di kawasan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu”, Kata Kabag Umum BNNK Jambi Daniel
Dari kasus Syamsuri CS terdapat lah 7,8 Gram sabu dan 8,2 gram Ekstasi. Total keseluruhan tersebut di sisihkan untuk Uji BPOM 0,94 gram, 0,23 gram sebagai untuk barang bukti di pengadilan selain itu, barang bukti Ekstasi sebanyak 6,8 Gram dan untuk di sisihkan 0,68 gram untuk Uji BPOM, 0,67 gram sebagai barang bukti di pengadilan.
Selanjutnya, Dari kasus ke dua tersangka yakni, Gunadi CS didapatkan 45,29 gram Narkotika jenis sabu. Untuk di sisihkan 0,15 gram Uji BPOM dan 0,21 gram di sisihkan untuk barang bukti di pengadilan.
“Dari kasus Gunadi sendiri, Narkotika jenis sabu di kemas di dalam pipet plastik yang di gunting menjadi kecil dan dijual dengan harga Rp. 150 hingga Rp. 200,”ujarnya.
Ditambahkan Daniel, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan instruksi sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang.
“Kita lakukan pemusnahan barang bukti itu sebagai instruksi yang sudah di atur oleh undang-undang,”pungkasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost