AMPAR.ID, Jambi- Terkait adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), di Kantor KPU pertanggal 29 September 2021, serta melakukan penyitaan 73 item sebagai barang bukti.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur, Rifki Septino dan M Akbar Husni angkat suara.
Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur, Rifki Septino mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjab Timur dimulai sejak bulan Juli dan berlanjut di pertengahan September, dan menetapkan perkara menjadi penyidikan. Namun, sejak itu pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga sekarang ini.
Hal ini disampaikan saat menggelar Konferensi Pers di salah satu Cafe yang berada di Jalan Sunan Giri, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu(13/10) malam.
Dijelaskannya, bahwa penyitaan 73 item oleh Kejari Tanjab Timur sangat disayangkan, karena hal tersebut tidak terperinci. Dan dikhawatirkan dokumen penting asli milik KPU bisa tercecer maupun hilang.
“Dari ke 73 item, 3 diantaranya telah dikembalikan, 3 Item tersebut yaitu Laptop, PC dan Air Shotgun mainan,”ungkapnya.
Perihal penyitaan uang tunai sebesar Rp.230 juta milik bendahara KPU, Rifki menyebutkan bahwa uang merupakan milik pribadi yang sengaja disimpan didalam brankas.
“Disini kami juga mengklarifikasi terkait penemuan uang tunai 230 juta. Itu merupakan milik pribadi bendahara KPU yang baru saja melakukan jual beli tanah, dan belum dilakukan pelunasan,”katanya.
Mengenai Press Release Kejaksaan yang di duga ada korupsi sebesar 19 miliar di KPU Tanjab Timur, Rifki juga menegaskan bahwa itu merupakan Pagu anggaran yang tidak dikelola langsung oleh KPU Tanjab Timur.
“Itu merupakan Pagu anggaran, dari 19 miliar itu bisa kami rincikan, 14 miliar untuk dana Headhok, seperti gaji PPK, gaji PPL dan itu langsung di transfer ke rekening masing-masing, sisanya ada persoalan sosialisasi, ATK, Perjalanan Dinas dan lainnya. Kalau pengelola langsung dari KPU hanya berkisar 2 miliar sekian,”jelasnya.
Ia pun mengatakan, terkait penyitaan uang sebesar Rp. 230 juta yang masih dijadikan barang bukti oleh Kejari, akan melakukan upaya jalur hukum. Karena, merupakan uang pribadi bukan dari KPU.
“Terkait dilakukannya penggeledahan oleh Kejari Tanjab Timur yang hingga kini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tadi siang pukul 14.00 WIB kami resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap tindakan pihak dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjung Jabung Timur,”tandasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost