• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Agus Herianto Dilantik Al Haris, Dinonjob Era Fachrori

2022-02-01
Agus Herianto Dilantik menjadi kepala inspektorat provinsi Jambi (Foto: Riky)

Agus Herianto kepala inspektorat provinsi Jambi (Foto: Ampar)

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Artotel Grup Akan Bangun Hotel Bintang Bernuansa Alam di Arboretum Bangko 

Dialog Media, DLH Jambi Bahas Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

AMPAR.ID – Nama Agus Herianto pejabat senior di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Jambi ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Terakhir ia menjabat Kadis Pendidikan (Kadisdik) provinsi Jambi.

Ia pada era Gubernur Jambi Fachrori Umar (FU), dinonjob bersama 6 rekannya (Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.

Usai dilantik Senin (31/01) malam, oleh Gubernur Jambi Al Haris dan dipercaya menduduki posisi kepala inspektorat provinsi Jambi. Selain Agus Herianto, ada juga Henrizal dilantik jadi kepala BKD, Raden Najim Karo Pemerintahan dan Otoda, dan Rahmad Hidayat Kasat Pol PP Provinsi Jambi

Agus Herianto, kepada awak media mengucapkan syukur dan siap bekerja mengawal visi misi Jambi Mantap.

“alhamdulillah, bersyukur kehadirat Allah SWT pak gubernur mempercayakan jabatan Inspektur daerah kepada saya”, katanya.

Lebih jauh, Ungkap Agus, ia ingim mengawal bagaimana visi dan misi gubernur yang dijalankan seluruh OPD itu bisa dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan.

“dan yang lebih penting lagi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Agus Herianto melansir laman pariwarajambi.com

Dulu dinonjob dan menjadi staf di BPSDM, Agus Herianto mengatakan tidak masalah dan setelah mengikuti asesmen hasilnya ia kembali dipercaya menduduki jabatan eselon II.

“berkaitan dengan saya yang masa kemaren ditempatkan jadi staf, itu juga tidak masalah. Namun dalam rekomendasi ASN kami diikutsertakan kembali, pak gubernur sudah melakukan asesmen dan kami sudah mengikuti semua, berdasarkan asesmen itulah kita dikembalikan Pak gubernur,” sebutnya.

Labrak Aturan, Fachrori Makan Nangkanya – Al Haris Dapat Getahnya

Seperti diketahui, Gubernur Jambi Era Fachrori Umar dilaporkan oleh ke enam pejabat nonjob kepada KASN.

Gubernur Jambi Fachrori Umar kala itu mendapatkan teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Jambi Fachrori Umar belum juga mengembalikan enam pejabat pemprov yang di nonjobkan akhir 2019 lalu ke jabatannya semula atau setara.

Padahal, KASN sudah menngeluarkan rekomendasi agar ke enam pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Karena KSN menilai kebijakan gubernur me non jobkan enam pejabat tersebut melabrak aturan.

Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-2940/KASN/10/2020, tertanggal 1 Okpotber 2020, bersifat Penting dengan Perihal Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor: B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020.

‘’Berdasarkan catatan KASN bahwa Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Rekomendasi Nomor. B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,’’ begitu bunyi salah satu poin dalan surat KASN tersebut

(Nda)

Berita sebelumnya

Al Haris Lantik 4 Pejabat Pemprov Jambi, Ada Wajah Baru

Berita selanjutnya

Satlantas Polres Muaro Jambi Berikan Himbauan Prokes dan Tertib Lalu Lintas ke Sekolah

Berita Terkait

Artotel Grup Akan Bangun Hotel Bintang Bernuansa Alam di Arboretum Bangko 

2025-10-23

Dialog Media, DLH Jambi Bahas Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

2025-10-23

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

2025-10-23

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

2025-10-23

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

2025-10-23
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

2025-10-23

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

2025-10-23
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

2025-10-23
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

2025-10-23
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

2025-10-23
Berita selanjutnya

Satlantas Polres Muaro Jambi Berikan Himbauan Prokes dan Tertib Lalu Lintas ke Sekolah

Wabup Asahan Audiensi dengan Bakamla RI, Ini yang Dibahas

Usai Pelatihan, Bupati Surya Beri Wejangan Kepada Satpol PP

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Rp534 Juta Desa Sengkati Baru, Dewan Desak Diaudit

HUT JMSI Bersamaan dengan Pelaksanaan HPN di Kota Kendari

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.