AMPAR.ID – Nama Agus Herianto pejabat senior di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Jambi ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Terakhir ia menjabat Kadis Pendidikan (Kadisdik) provinsi Jambi.
Ia pada era Gubernur Jambi Fachrori Umar (FU), dinonjob bersama 6 rekannya (Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Usai dilantik Senin (31/01) malam, oleh Gubernur Jambi Al Haris dan dipercaya menduduki posisi kepala inspektorat provinsi Jambi. Selain Agus Herianto, ada juga Henrizal dilantik jadi kepala BKD, Raden Najim Karo Pemerintahan dan Otoda, dan Rahmad Hidayat Kasat Pol PP Provinsi Jambi
Agus Herianto, kepada awak media mengucapkan syukur dan siap bekerja mengawal visi misi Jambi Mantap.
“alhamdulillah, bersyukur kehadirat Allah SWT pak gubernur mempercayakan jabatan Inspektur daerah kepada saya”, katanya.
Lebih jauh, Ungkap Agus, ia ingim mengawal bagaimana visi dan misi gubernur yang dijalankan seluruh OPD itu bisa dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan.
“dan yang lebih penting lagi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Agus Herianto melansir laman pariwarajambi.com
Dulu dinonjob dan menjadi staf di BPSDM, Agus Herianto mengatakan tidak masalah dan setelah mengikuti asesmen hasilnya ia kembali dipercaya menduduki jabatan eselon II.
“berkaitan dengan saya yang masa kemaren ditempatkan jadi staf, itu juga tidak masalah. Namun dalam rekomendasi ASN kami diikutsertakan kembali, pak gubernur sudah melakukan asesmen dan kami sudah mengikuti semua, berdasarkan asesmen itulah kita dikembalikan Pak gubernur,” sebutnya.
Labrak Aturan, Fachrori Makan Nangkanya – Al Haris Dapat Getahnya
Seperti diketahui, Gubernur Jambi Era Fachrori Umar dilaporkan oleh ke enam pejabat nonjob kepada KASN.
Gubernur Jambi Fachrori Umar kala itu mendapatkan teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Jambi Fachrori Umar belum juga mengembalikan enam pejabat pemprov yang di nonjobkan akhir 2019 lalu ke jabatannya semula atau setara.
Padahal, KASN sudah menngeluarkan rekomendasi agar ke enam pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Karena KSN menilai kebijakan gubernur me non jobkan enam pejabat tersebut melabrak aturan.
Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-2940/KASN/10/2020, tertanggal 1 Okpotber 2020, bersifat Penting dengan Perihal Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor: B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020.
‘’Berdasarkan catatan KASN bahwa Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Rekomendasi Nomor. B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,’’ begitu bunyi salah satu poin dalan surat KASN tersebut
(Nda)
Diskusi tentang inipost