AMPAR.ID,SAROLANGUN – Berbicara masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun memang tidak ada habisnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas aktifitas ilegal tersebut, mulai dari melakukan razia di lokasi -lokasi PETI hingga membakar alat -alat atau mesin yang digunakan para pelaku PETI.
Akan tetapi upaya tersebut seakan sia – sia, karena sampai dengan saat ini aktifitas ilegal tersebut tetap beroperasi, bahkan semakin menjamur lebih parahnya lagi para pelaku PETI tanpa pandang bulu dan rasa takut, bahkan sudah berani beroperasi dengan merambah hutan lindung yang dilindungi.
Seperti aktifitas PETI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Air Hitam. Dimana dari hasil investigasi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau Kebijakan (LSM – FPK) Sarolangun dan warga desa aktifitas PETI mulai merambah hutan yang mana merupakan Taman Nasional Bukit Dua Belas dengan menggunakan mesin dompeng.
” Dari hasil investigasi kami jika aktifitas PETI di Kecamatan Air Hitam kini mulai merambah Taman Nasional Bukit Dua Belas,” ungkap Ismai, Sekretaris LSM FPK Sarolangun.
Sambung Ismail, jika aktifitas PETI tersebut dibiarkan maka dipastikan lokasi Taman Nasional Bukit Dua Belas akan rusak. Tentunya sangat disayangkan jika hal ini terjadi, karena kita ketahui jika Taman Nasional Bukit Dua Belas merupakan wilayah tempat tinggal alami Suku Anak Dalam (Orang Rimba atau Kubu) yang bahkan sudah terkenal sampai ke luar negeri.
” Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum tidak bisa berdiam diri, terutama pemerintah desa setempat harus bergerak cepat. Jangan sampai menunggu lingkungan tersebut rusak,” tegasnya.
Masih dikatakan Ismail, bahkan dalam investigasinya bersama warga desa, nama – nama para pelaku dan pembeli emas dari aktifitas PETI tersebut sudah mereka dapatkan. Antara lain, pelaku atau Bos Domoeng dari Desa Jernih 7 orang dengan inisial PW, TM, BN, ZL, ED, ZD dan SLM, dari Desa Pematang Kabau 4 orang, MDN, MSR,NRS, dan JND.
” Sedangkan untuk pembeli emas hasil PETI tersebut ada 2 orang, yaitu, SAF Desa lubuk Jering dan TM desa Jernih,” bebernya.
Terakhir Ismail atas nama LSM FPK meminta pemerintah daerah dan APH Sarolangun untuk mengambil langkah cepat dan tindakan tegas, jika nanti terbukti ada oknum pejabat dan oknum APH yang terlibat dalam aktifitas ilegal, PETI yang merambah Taman Nasional Bukit Dua Belas untuk diberikan sanksi hukum yang berlaku dan sesuai dengan perundangan – undangan.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost