• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Al Haris Pertegas Honorer Tetap Bekerja Seperti Biasa, OPD Tidak Berhak Merumahkan Honorer 

2025-02-06
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/ ampar

Gubernur Jambi Al Haris/ foto/ ampar

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Program MBG Diperluas, Al Haris Bilang Fokus ke Wilayah 3T Jambi

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Jambi Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Al Haris ke Wamen PAN-RB: Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi 

CEK FAKTA: Citra Al Haris Diserang Framing, Padahal Sikapnya Sesuai Hukum dan Aturan

AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris secara tegas menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer.

 Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

Al Haris melanjutkan, Bahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur. Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

BACA JUGA:

Rocky Candra ke Menteri ESDM: PetroChina Diduga Lakukan Eksplorasi di Kawasan Hutan Lindung Sejak 2005

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif. (red)

Kata kunci: Al HarisGubernur JambiHonorer
Berita sebelumnya

Dua Oknum Honorer Tanjung Jabung Barat Dipolisikan ke Polda Jambi, Catut Nama-nama Pegawai Dinas

Berita selanjutnya

Peringatan HPN 2025, PWI Kota Jambi Kirimkan Delegasi ke Pekan Baru

Berita Terkait

Program MBG Diperluas, Al Haris Bilang Fokus ke Wilayah 3T Jambi

2025-09-24

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Jambi Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

2025-09-24

Al Haris ke Wamen PAN-RB: Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi 

2025-09-18
Gubernur dan Walikota Jambi saat audiensi dengan warga terkait PT SAS belum lama ini

CEK FAKTA: Citra Al Haris Diserang Framing, Padahal Sikapnya Sesuai Hukum dan Aturan

2025-09-18

Hadiri Audiensi Bersama Wamen PANRB, Danrem 042/Gapu Dorong Sinergi Tingkatkan Layanan Publik

2025-09-18
Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

2025-09-14

Pemprov Jambi Dukung Penuh Percepatan Program 3 Juta Rumah Asta Cinta Presiden Prabowo

2025-09-10
Sekda Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

2025-09-09

Al Haris Jawab Pandangan Fraksi Dewan Terkait Perubahan APBD 2025

2025-09-09
Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB

Al Haris Lantik Kepala SMA/SMK dan SLB, Cek Disini

2025-09-09
Berita selanjutnya

Peringatan HPN 2025, PWI Kota Jambi Kirimkan Delegasi ke Pekan Baru

Tetap Update dan Terkoneksi Saat di Jalan dengan RoadSync Duo pada Honda CUV e:

Kesan Pertama Peminat Teknologi untuk Galaxy S25 Series, Paling Lengkap

Bupati Anwar Sadat Ulurkan Bantuan untuk Nenek Partiyah yang Derita Penyakit Kulit/foto/adv

Bupati Anwar Sadat Pimpin Langsung Gotong Royong Masjid dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1446

Hurmin - Gerry Trisatwika Ditetapkan KPU jadi Bupati dan Wabup Sarolangun 

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.