AMPAR.ID, Jambi – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi berhasil tangkap salah satu seorang pria yang bernama Syamsuri (36) Warga Jalan KH Mas Mansyur No 28 RT 008 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin Telanaipura Kota Jambi, pelaku telah membawa Narkotika jenis sabu di Lapas Kota Jambi, Senin (11/01/2021) lalu.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan informasi berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di Rumah Kost milik Ibu Aji di RT 19, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Minggu (17/01/2021).
“Informasi ini berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan sabu di Rumah Kost Ibu Aji dan setelah itu tim BNNK Jambi lakukan penyelidikan dan pemantauan serta pulbaket terhadap sasaran yang dimaksud,”ujarnya.
Syamsuri (pelaku) memang telah mengambil sabu- sabu dari Lapas Kota Jambi sekitar pukul 21:30 wib lalu diikuti oleh tim Berantas BNNK Jambi. Sekitar pukul 22:45 wib Syamsuri sampai di Rumah Kost Ibu Aji Lorong Pemuda Kec. Telanaipura.
“Ya, memang benar Syamsuri telah mengambil sabu-sabu ini dari Lapas Kota Jambi lalu diikuti oleh tim Berantas BNNK Jambi dan sekitar pukul 22:45 wib Syamsuri sampai di Rumah Kost Ibu Aji,”ucapnya.
Selanjutnya, Sekitar pukul 23:05 wibb dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di Rumah Kost milik Ibu Aji oleh Tim Berantas BNN Kota Jambi.
Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan Tim Berantas BNNK Jambi telah menemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran sedang yang di duga sabu, 1 unit Handphone dan Uang tunai sebesar Rp. 2.070.000 (Dua Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
“Sesudah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan tim Berantas BNNK Jambi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga Sabu, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp. 2.070.000 (Dua Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah),”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ichsan)













