• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Anak Buah Bupati Merangin Labrak Aturan, Jamhuri: Bisa Jadi SPT Diubah Pengertiannya Surat Pelancar Tugas

2022-10-20
Ilustrasi Guru PNS/ist.net

Ilustrasi Guru PNS/ist.net

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

AMPAR.ID, MERANGIN – Kisruh tiga guru PNS SMPN 57 Merangin pindah tugas melabrak aturan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ada yang menyoroti terkait penerbitan SPT.

Sedari awal persolan ini sudah di tindak lanjuti komisi I DPRD kabupaten Merangin dan BKPSDMD Merangin, dan disepakati guru tersebut kembali ke sekolah asal. Namun sampai hari ini mereka tidak juga kembali dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan dan Bupati Merangin.

Dikatakan Jamhuri, Aktifis Senior Jambi, bagaimana SPT ketiga guru PNS tersebut bisa diterbitkan, dasarnya apa? Para pemegang hak membuat kebijakan jangan semena-mena mengambil tindakan hukum.

“harus adil jangan hanya oknum gurunya yang ditindak nantinya, tapi para pejabat OPD terkait juga. Tapi harus buktikan perbuatan penerbit surat perintah tugas (SPT), adakah indikasi Suap? bisa jadi SPT diubah pengertiannya menjadi Suap Pelancar Tugas”, tegasnya kepada ampar.id Rabu (19/10)

BACA JUGA: 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin Terancam Lepas Baju Dinas

Dari kejadian ini, Jamhuri menilai, adanya dugaan unsur kesengajaan dan menjadi suatu kebiasaan yang mencoreng birokrasi pemerintah dan pendidikan.

“untuk itu Inspektorat selaku pengawasan internal harus proaktif melakukan investigasi khusus, agar jangan ada yang terzholimi”, jelasnya lagi.

Tidak menutup kemungkinan, kata Jamhuri, kedua-duanya terjadi, agar lebih obyektif dan tepat sasaran pihak Inspketorat harus berani ungkap kebenaran sesuai fakta.

Diberitakan media ini sebelumnya, Ketiga guru PNS tersebut:

1. Nuria Afida (Matematika) diketahui pindah ke Kota SMPN 4 Merangin

2. Mutiara Siska Simanungkalit (Matematika) pindah ke SMPN 43 Merangin

3. Suci Istianah (Bahasa Inggris) ke SMP Dhufa Merangin

Untuk diketahui, ketiganya diangkat menjadi PNS pada tahun 2018/2019. PNS tersebut sudah pindah tugas pada 2020 dan ada juga di 2021. Artinya mereka baru mengabdi 2 tahun di SMPN 57 Merangin, dalam petikan SPT yang diterbitkan kepala BKPSDMD Merangin era pejabat sebelumnya, sangat kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aturan terkait penerbitan SPT.

Data yang berhasil dihimpun ampar.id, Dari petikan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/1141/MPJ/BKPSDMD/XI/2020 diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution, tertanggal 19 November 2020

“Memerintahkan Muatiara Siska, Pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, dan Terhitung mulai 02 Desember 2020 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 43 Merangin“, bunnyi surat itu.

Begitu juga dengan SPT nomor 800/207/MPJ/BKPSDMD/VIII/2021diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin Nasution tertanggal 23 agustus 2021.

“Memerintahkan Nuriya Afidha, pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, Terhitung mulai 01 September 2021 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 4 Merangin“, bunyinya.

Padahal sangat miris, Berbeda jauh dengan sekolah di Perkotaan, sekolah tersebut sangat kekurangan guru PNS dan hanya diisi satu orang PNS yang juga merangkap kepala sekolah bagamana kualitas pendidikan di pedesaan akan maju hanya di jadikan “kutu loncat” bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk pemerataan guru.

Sanksi PNS pindah tugas belum 10 tahun mengabdi:

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 (sanksi tegas ASN dianggap mengundurkan diri).

Mereka telah membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

(Juanda/01)

Kata kunci: berita JambiBKPSDMD MeranginDiknas MeranginJamhurilabrak aturanSMPN 57 Merangin
Berita sebelumnya

Soal Angkutan Batubara, Political Will Gubernur Rendah

Berita selanjutnya

Dipimpin Waka DPRD Faisal Riza, Komisi III Kunker ke Dishub Sumsel

Berita Terkait

Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08

Sinsen Ingatkan Pentingnya Perawatan Motor di Musim Hujan

2025-09-08

IPH Merangin Minggu Kedua September 2025

2025-09-08

Marak Penipuan Keuangan, OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

2025-08-19
Berita selanjutnya
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Dishub Sumsel./ doc.ist

Dipimpin Waka DPRD Faisal Riza, Komisi III Kunker ke Dishub Sumsel

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, dr. Anton Trihartanto./ DOC.IST

RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Alat untuk Tangani Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M A Fauzi./ doc.ist

Waka DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Maksimalkan Pengelolaan Keuangan

HUT Tanjab Timur ke-23./ DOC.IST

HUT ke 23 Tanjab Timur, Bupati Romi: Menuju Satu Arah, Tanjab Timur Maju dan Sejahtera

Wawako Maulana Hadiri HUT ke-72 IDI Kota Jambi/AMPAR

Wawako Maulana Hadiri HUT ke-72 IDI Kota Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.