AMPAR.ID, BENGKULU – Tanggapan mengenai pembebasan seorang terduga pengedar narkoba di BNN Bengkulu, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri.
“Kita sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi, hukum harus tetap pada koridornya,” ungkap Fitri ketika dihubungi, Rabu (28/2/24).
Sebagai anggota legislatif, Fitri sangat mendukung penegakan hukum secara profesional di Bengkulu. Penegakan hukum haruslah adil dan tidak memihak. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Jika seseorang salah, maka dia harus dihukum. Jangan sampai ada orang yang salah tetapi dibebaskan, atau orang yang benar malah disalahkan,” tambahnya.
Tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan mengurangi kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu, Fitri menegaskan bahwa penegakan hukum di Bengkulu harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Hukum tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami berharap para penegak hukum di Bengkulu benar-benar melaksanakan tugas mereka dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang terduga pengedar narkoba inisial DN (32) dikabarkan bebas dari penahanan setelah ditangkap oleh BNN Kota Bengkulu. Sumber yang dipercayai mengatakan bahwa DN bisa lolos dari penahanan karena adanya intervensi dari pejabat di BNN Provinsi Bengkulu.
Narasumber juga menyebutkan bahwa DN ditangkap pada 26 Oktober 2023 atas kasus narkoba dan disita sejumlah barang bukti. Namun, karena intervensi pejabat BNN Provinsi Bengkulu, DN akhirnya dibebaskan dan bahkan diangkat menjadi honorer di rumah rehabilitasi narkoba.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Kombes Pol Heru Suprihasto selaku Kepala BNN Kota Bengkulu ketika penangkapan DN berlangsung. Begitu juga dengan Plt Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda, belum memberikan tanggapan mengenai kasus ini. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost