MUAROJAMBI, AMPAR.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sungai Gelam, Maryadi, didampingi oleh istrinya, menghadiri acara pengukuhan Lembaga Adat Melayu di Desa Sido Mukti dan Desa Mingkung Jaya. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Desa Sido Mukti pada Rabu (30/01/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Sementara (Pj) Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi, Ketua Lembaga Adat Muaro Jambi, Camat Sungai Gelam, Forkompicam, Kepala Desa di Kecamatan Sungai Gelam, dan undangan lainnya.
Selain pengukuhan Lembaga Adat Melayu, juga dilaksanakan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sido Mukti dan Desa Mingkung Jaya, serta pengukuhan Pembinaan Posyandu di beberapa desa, antara lain Sido Mukti, Mingkung Jaya, Trimulya Jaya, Petaling Jaya, Sumber Agung, dan Gambut Jaya. Selain itu, juga dilakukan pelantikan Bunda PAUD di desa-desa tersebut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Sungai Gelam, Juariya Musliayadi.
Maryadi, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam, menyatakan bahwa pada hari itu, dirinya bersama istri menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan Ketua Lembaga Adat Melayu di Desa Sido Mukti dan Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
“Selamat kepada Datuk Sido Mukti dan Datuk Mingkung Jaya yang telah dikukuhkan sebagai Datuk Penghulu, semoga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Kecamatan Sungai Gelam,” ujar Maryadi.
Maryadi juga memberikan ucapan selamat kepada Nyai Kades yang telah dikukuhkan sebagai Ketua TP-PKK Desa Sido Mukti dan Mingkung Jaya, serta telah menjadi pengurus Bunda PAUD. Dia berharap agar kedepannya dapat bekerja sama dalam penanggulangan stunting di Kecamatan Sungai Gelam.
“Kepada Kepala Desa, saya berharap agar dapat menjalankan adat istiadat dengan baik, karena adat tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan. Yang terbaik harus ditegakkan sebagai kebiasaan,” tambah Maryadi.
Maryadi juga menghimbau agar Kepala Desa yang juga menjabat sebagai pengurus Lembaga Adat, menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Adv)
Diskusi tentang inipost