BENGKULU, AMPAR.ID – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, bertemu dengan para buruh Informal di kantor DPD Partai Hanura. Kedatangan mereka bertujuan untuk membahas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di sektor informal. Pada Minggu (28/1/2023),
Usin Sembiring mengungkapkan bahwa diskusi tersebut berkaitan dengan nasib buruh terkait Permenaker No.5 Tahun 2021 dan penggunaan anggaran Bagi Hasil Sawit untuk pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor informal.
Dalam pertemuan tersebut, Usin menjelaskan bahwa hak-hak buruh informal yang belum terpenuhi telah menjadi agenda perjuangan penting DPRD, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasannya di lapangan. Ia juga menekankan perlunya perlindungan dari pemberi informasi kerja atau pemerintah daerah (negara) untuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal.
Lebih lanjut, Usin menyatakan bahwa efektivitas pemberlakuan Permenaker No.5 Tahun 2021 perlu dievaluasi, baik dari produk hukum turunan maupun pelaksanaannya.
Sebelumnya, Usin Sembiring telah mengajukan inisiatif hak Raperda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024, sebagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya bagi pekerja rumah tangga di wilayah tersebut.
(adv/min)
Diskusi tentang inipost