BENGKULU, AMPAR.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa pemerintah provinsi Bengkulu kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023, Rabu (31/1/24).
Hal ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu, dimana sejak aset kawasan Pantai Panjang diambil alih oleh pemerintah provinsi Bengkulu dari Pemerintah Kota Bengkulu, belum ada regulasi yang jelas mengenai pemungutan terkait pajak dan retribusi daerah.
Suimi Fales berharap agar kehilangan PAD tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya sehingga PAD dapat meningkat untuk kesejahteraan masyarakat. Dia menegaskan perlunya pemangku kepentingan terkait segera menyusun peraturan dan kebijakan untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Suimi Fales juga menekankan bahwa pemerintah provinsi Bengkulu harus memastikan dengan jelasnya izin pengelolaan aset kawasan Pantai Panjang agar tidak terjadi kelalaian dan pengelolaan yang tidak baik. Dia juga mengirimkan agar OPD teknis mengonfirmasi masalah ini sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
(adv/min)
Diskusi tentang inipost