AMPAR.ID, Jambi– Terhitung dari tanggal 23 sampai tanggal 29 Agustus 2021, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV (empat) telah dilakukan selama satu minggu.
Penyekatan di luar Kota Jambi yang bertempat di keluar masuk pintu Kota Jambi, yakni di Aurduri I (Satu), Aurduri II (Dua), Simpang Rimbo dan di Pall 11 telah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Pengetatan PPKM level IV (empat) di dalam Kota Jambi, juga dilakukan penyekatan di setiap sepanjang jalan protokol Kota Jambi.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan penyekatan dan pengetatan PPKM level IV (empat) telah berakhir pada Minggu (29/08) hari ini.
“PPKM tidak di perpanjang lagi baik di perbatasan maupun dalam Kota. Karena setelah melihat hasil evaluasi, angka Covid-19 menurun dan yang sakit juga sudah banyak yang sembuh,”katanya, Minggu (29/08/2021).
Selain itu, kegiatan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan namun tetap dengan pembatasan.
“Seluruh para PKL, pedagang, pelaku usaha rumah makan juga sudah diperbolehkan berjualan serta juga makan ditempat juga sudah boleh. Semua toko yang kemarin, selama PPKM level IV (empat) ditutup, mulai hari Senin besok sudah boleh dibuka tetapi tetap dengan pembatasan supaya tidak terjadi berkerumun,”tutup Fasha. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost