AMPAR.ID, SAROLANGUN – Seorang remaja MA (17), di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun terlibat laka lantas karena menabrak hewan ternak (kambing) di jalan raya.
Laka lantas antara Pemotor dengan Kambing tkp di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan. Apes…ya, ibarata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula?
MA (17) kini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres setempat. Karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu yang akan di antar ke pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Lumbrian Hayudri Putra mengatakan kejadian bermula pada Rabu (14/7) sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut dia, terdapat salah satu pelaku penyalah guna narkotika yang mengalami kecelakaan tunggal dilokasi dan waktu tersebut.
“Kronologisnya si anak ini awalnya mengalami laka tunggal nabrak seekor kambing yang sedang menyebrang menggunakan sepeda motor Honda Sonic,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Lumbrian menjelaskan, disaat bersamaan satu unit mobil patroli lantas lewat dan berniat menolong korban. Seketika ditolong, korban yang panik itu kabur membuang sesuatu mencurigakan.
“Setelah dapat, si pelaku ini dan kita ambil bungkusan tadi ada satu klip sabu yang beratnya lumayan. Berat bersihnya ada 9,68 gram jadi ini ayat dua,” katanya.
Kemudian dikatakan, setelah dilalui pemeriksaan lanjutan diketahui korban kecelakaan itu sebagai kurir dan berdasarkan keterangannya telah 4 kali melakukan pengantaran.
“Ada mengambil dari Rawas ada juga disuruh bosnya mengantar. Saat kejadian itu, dia disuruh untuk mengantar ke salah satu pembeli di Pelawan Singkut,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil urine yang dilakukan ke pelaku MA dibuktikan tengah dalam pengaruh narkoba saat diamankan. “Kalau di rupiahkan sekitar 10 juta BB ini. Untuk pemilik barang kita jadikan DPO,” tambahnya.
Selain itu, untuk ancaman hukuman yang akan dikenakan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009.
“Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
(mk/jd)














