• Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Babak Baru Kematian Brigpol J

4 Agustus 2022
Putra Tambunan, Advokad/doc.ist

Putra Tambunan, Advokad/doc.ist

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS Guna Kawal Pelaksanaan Program 2023

Pertamina EP Prabumulih Tambah Produksi dari Sumur Pengembangan Lembak

Stop Batu Bara! Fasha Bilang Tidak Ada Manfaat Bagi Kota Jambi

Terancam Diputus, Tunggakan Listrik RSUD Raden Mattaher Capai Ratusan Juta

Oleh: Putra Tambunan, Advokad

AMPAR.ID, JAMBI – Kita semua tentu belum lupa betapa pilu peristiwa pembongkaran ulang makam Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigpol J), Ibunya histeris melihat makam anaknya dibongkar guna proses autopsi ulang.

Apa boleh buat, jika hanya dengan begitu harapan besar agar kebenaran terungkap dapat terwujud. Beban berat memang harus diterima pihak keluarga.

Kini, satu Minggu sudah setelah kuburan mendiang Brigpol J dibongkar. Alur cerita soal kematian Polisi ditembak Polisi di rumah Polisi pun memasuki babak baru. Bukan soal hasil autopsi tapi soal penetapan tersangka Polisi oleh Polisi.
Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin konferensi pers bersama Dirtipidum Bareskim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Hasilnya, para petinggi mabes Polri itu menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bhadara E) sebagai tersangka atas kematian rekannya sendiri Brigpol J.  “Dari Hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Adapun, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP ayat 1.

Kemudian pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mengenal pasal 338 KUHP setidaknya terdapat beberapa unsur yang meliputi yakni; Unsur pembunuhan yaitu menghilangkan. Unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Bila kita mengacu pada Pasal yang disangkakan Polri terhadap Bharada E, pendek cerita berarti tuduhan adanya konspirasi pembunuhan ini terbantahkan dan Pasal Pembelaan diri yang tertuang dalam Pasal 49 KUHP, pasal itu akan menjadi senjata ampuh bagi Penasehat Hukum Bharada E. Hmm..

Anda masih ingat tragedi tembak-tembakan di KM 50 yang menewaskan anggota FPI? Sebab yang baru ini juga tidak jauh beda. Berkaca pada peristiwa kelam FPI, Pasal 49 KUHP menjadi pembelaan ampuh bagi penasehat hukum Henry Yosodiningrat saat membela kliennya dipersidangan.

Kembali pada kasus Bharada E, sejumlah pertanyaan pun masih melekat di benak kita bersama. Apakah perbuatan pidana itu dilakukan hanya oleh Bharada E? Atau Apakah Bharada E hanyalah tumbal dari peristiwa ini? Apakah pengaduan pihak keluarga Brigpol J melalui penasehat Hukumnya mengenai Dugaan Pembunuhan berencana akan terpenuhi unsur-unsurnya? Dan apakah akan ada tersangka baru atas perkara ini?
Belum ada jawaban pasti atas semua pertanyaan itu.

Namun satu hal pasti, hari ini ibunda Novriansyah Yosua Hutabarat beserta seluruh pihak keluarga, pejuang HAM, dan ratusan ribu atau bahkan jutaan orang masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke masih terus menunggu dan berharap agar kasus ini sampai pada titik terang.

Karena jika tidak, sudah barang pasti tingkat kepercayaan masyarakat kepada instansi negara macam Polri turun drastis.
Apa jadinya jika instasi yang dipandang masyarakat sebagai penegak hukum malah memainkan peran yang tidak bisa memuaskan rasa keadilan dari jutaan orang masyarakat Indonesia?

Oleh karena itu, apapun ceritanya tentu hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, (fiat justitia ruat caelum).

Salah Supremasi Hukum.

(*Red)

IKLAN
Berita sebelumnya

Siapa Cawabup Merangin? Taboy Nomor 1 Vs Nilwan Yahya Nomor 2

Berita selanjutnya

Banjir Genangi Ruas Jalan Dikawasan Gubernuran Jambi

Berita Terkait

SKK Migas Buka Forum Bersama CEO KKKS di Jakarta (27/1). Foto: Humas SKK Migas

SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS Guna Kawal Pelaksanaan Program 2023

27 Januari 2023
Pertamina EP berhasil menambah produksi migas dari Sumur Lembak Infield  yang berlokasi di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Kamis (19/01). Foto: Humas SKK Migas

Pertamina EP Prabumulih Tambah Produksi dari Sumur Pengembangan Lembak

27 Januari 2023
Walikota Jambi Syarif Fasha/ (Foto: Meli/Ampar)

Stop Batu Bara! Fasha Bilang Tidak Ada Manfaat Bagi Kota Jambi

27 Januari 2023
RSUD Raden Mattaehr Jambi (Foto: Aln / Ampar)

Terancam Diputus, Tunggakan Listrik RSUD Raden Mattaher Capai Ratusan Juta

27 Januari 2023
Foto: Instagram Ariel Noah

Konser NOAH di Jambi Pada 4 Februari, Pesan Tiket Disini

27 Januari 2023
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud bersama Forkopimda dan Pj Sekda Musni Wijaya menyempatkan nyantai dan diskusi bersama di Paraduta Cafe Sekayu/ (Foto: Nuaria/ Ampar)

Ala Santai, Pj Bupati Muba Diskusi Bersama Forkofimda di Cafe

27 Januari 2023
Penghargaan langsung diberikan oleh General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbudin dan diterima oleh Ajeng Tria selaku Public Relation Supervisor Sinsen/ (Foto: Ajeng)

Sinsen Sabet Penghargaan Best Public Relations Astra Honda

27 Januari 2023
Wali Kota Jambi Syarif Fasha/ (Foto: Melli/ Ampar)

Soal Angkutan Batu Bara, Walikota Jambi Bersurat ke Kementrian ESDM

27 Januari 2023
Gubernur Jambi, Al Haris saat buka Kejuaraan Nasional Tenis Lapangan di Lapangan Tenis Korem 042/Gapu Jambi, Kamis (26/01/2023). Foto: Jp/ Ampar

Al Haris Buka Kejuaraan Nasional Tenis Lapangan

26 Januari 2023
Dinkominfo Muba Gelar Rapat Renja TA 2024 di Virtual Room Dinkominfo Muba,  Rabu (25/1/2023). Foto: Nuria/ Ampar

Dinkominfo Muba Gelar Rapat Renja 2024

26 Januari 2023
Berita selanjutnya

Banjir Genangi Ruas Jalan Dikawasan Gubernuran Jambi

DPRD Provinsi Jambi Pesimis Gedung Jantung Terpadu RSUD Raden Mattaher Bisa Terwujud

Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) melaksanakan program pengabdian masyarakat berupa kegiatan pelestarian ekosistem laut/doc.ist

PPI Dunia Tanam Terumbu Karang untuk Selamatkan Ekosistem Laut Banyuwangi

Perluas Layanan di Indonesia, Maxim Menyapa Warga Muara Bungo

Al Haris: Harga TBS Sawit Jambi Naik jadi Rp 2.016 per Kg

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.