AMPAR.ID, Jambi – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil amankan 2 unit Mobil yang digunakan untuk mengangkut ratusan ribu Benur atau Baby Lobster.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit Mobil carry Suzuki Futura BH 8215 MP warna hitam bermuatan 23 Box Styrofoam berisikan benih lobster dengan jumlah total sekitar 135.817 ekor.
Sedangkan, pada unit kedua yang digunakan pelaku untuk mengawal mobil pertama yakni satu unit mobil Toyota Avanza Veloz Nopol BH 1050 HH warna hitam.
Hasil dari pemeriksaan, barang bukti ditemukan puluhan kotak yang berisi benur jenis pasir sebanyak 6000 ekor. Setiap masing-masing kotak, terdapat beberapa kotak yang berisikan jenis mutiara 553 ekor, jenis Jurong 3.950 ekor dan beberapa jenis lainnya yang tidak diketahui.
Total dari hasil keseluruhan benur Jenis Pasir sebanyak 130.667 ekor, jenis Mutiara sebanyak 1.200 sedangkan benur jenis Jurong sebanyak 3.950 ekor.
Berdasarkan keterangan pelaku, harga Baby Lobster untuk Jenis Pasir senilai Rp. 100.000/ekor (Seratus Ribu Rupiah), Sedangkan Jenis Jurong Rp. 100.000/ekor (Seratus Ribu Rupiah) dan untuk Jenis Mutiara Rp. 150.000/ekor (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Sehingga dijumlahkan kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp. 15.261.700.000,00 (Lima Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),”kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Rabu (14/04/2021).
Di dalam mobil Carry Futura pelaku yakni berinisial A (46) yang berperan sebagai sopir bersama rekannya yakni AY (39) warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.
Sedangkan pelaku yang berada di dalam mobil Avanza Veloz di kemudikan oleh yakni, berinisial N (39) bersama rekannya yakni R (33) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara itu, pelaku D (29) berprofesi sebagai buruh turut diamankan setelah diajak oleh Pelaku R.
Aksi para pelaku berhasil di gagalkan polisi saat melintas di kawasan dekat Lampu Merah Pal 10 tepat di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Kecamatan Kotabaru (Kobar), Kota Jambi.
“Tim mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa, ada penyeludupan benur dari luar Kota Jambi yang akan dibawa ke wilayah pelabuhan di Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melalui jalur darat melintas Kota Jambi. Atas dasar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan lanjutan,”katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, tepat pada hari Selasa (13/04), sekitar pukul 23.30 Wib melintas 2 unit mobil carry dan avanza yang dicurigai membawa benih lobster.
“kemudian anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang di backup oleh tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi, memberhentikan mobil tersebut dan ternyata memang benar mobil carry yg dicurigai membawa benih lobster sebanyak 23 Box Styrofoam,”jelasnya.
Pelaku beserta Barang Bukti langsung di giring ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.
“Pelaku di kenakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”tandasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost