AMPAR ID, SAROLANGUN – Guna membangun sinergitas sekaligus mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolres baru di Kabupaten Sarolangun,AKBP Budi Prasetya merangkul para wartawan sebagai mitra dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif khususnya dalam penyajian berita positif dan mengedukasi di tengah masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AkBP Budi Prasetya didampingi beberapa pejabat tinggi Polres Sarolangun, Kabag OPS, Kompol, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta juga tampak Kakan Kesbangpol Sarolangun Yang digelar secara berurutan, dimulai dengan Konferensi Pers atau Press Release ungkap kasus penyalah Gunawan narkotika dilanjutkan dengan Coffee Morning dan Jumat Curhat, di Mapolres Sarolangun, Jumat, (23/2/2024).
- CATAT! Saat Pencoblosan Wajib Bawa KTP-e Tapi Dilarang Bawa Handphone
- KPU Provinsi Jambi Pastikan Distribusi Logistik Sudah Final H-1 Pencoblosan
- Ketua KPU Provinsi Jambi Ingatkan Netralitas Penyelenggara
- Inflasi Merangin Minggu ini Terkendali, IPH Diangka 1,730
- Hadiri Apel Serpas, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Berharap Pilkada Berjalan Lancar dan Sukses
Diawali release kasus penyalahgunaan narkotika, pertama 2 orang pelaku berinisial RH dan MF, warga Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun. Waktu dan TKP, 5 Januari 2024 sekira pukul 17 00 WIB. Untuk Barang Bukti yang disita, 3 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 96,26 gram, timbang, plastik dan 2 ponsel.
Kedua diamankan 4 orang pelaku, antara lain 2 orang pasangan suami istri inisial DA dan PA, serta 2 pelaku lainnya inisial PY dan RI. Waktu dan TKP, 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB di depan Polsek Sarolangun. Penangkapan pelaku tersebut merupakan informasi masyarakat, lalu anggota melakukan pencegatan pengiriman dari arah Kabupaten Bungo.
Adapun Barang bukti yang disita, 1 unit mobil, 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang, dengan berat bruto 1,126 gram. Untuk sanksi pidana yang dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat(1)jo Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 132 ayat (1)jo Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5 sampai dengan 10 tahun penjara.
Dilanjutkan dengan Kasus persetubuhan anak dibawah Umur atau pemerkosaan dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal. Korban inisial VK (21) dan tersangka MA (45) warga Desa Sentra Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara, mulai dari tahun 2017 – 2023, jalan perumahan HTI, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan pelaku pada hari Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Adapun Barang Bukti yang disita, pakaian korban, sementara dari pelaku,1 buah pisau, 1 pucuk Senpi Laras pendek, 4 pucuk Laras panjang dan Handphone.
Untuk ancaman yang dikenakan untuk pelaku sesuai rumusan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Didepan para awak media, Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya menegaskan jika Polres Sarolangun akan berkomitmen akan menindak tegas semua kasus terutama kasus kekerasan terhadap anak.
Ia juga meminta dan berharap kepada rekan – rekan wartawan bisa memberikan dukungan demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Selain itu pihaknya siap membuka komunikasi dan informasi seluas-luasnya kepada rekan-rekan wartawan terlebih untuk informasi publik demi menyebarluaskan informasi kegiatan-kegiatan yang bernilai positif dan mengedukasi di tengah masyarakat.
” Saat ini kita memasuki zaman Kuka atau zaman ketidakpastian, dimana perubahan sangat ketat. Kita tidak bisa menyangkal perubahan tersebut dizaman ketidakpastian yang Penuh dengan kompleks masalah. Sehingga, nenyebabkan masyarakat mudah berubah karena berita hoax dan pengaruh budaya luar untuk itu selalu waspada.,” kata Kapolres.
Kegiatan yang berlangsung dengan keakraban dan santai di isi dengan tanya jawab seputar masalah yang ada di Kabupaten Sarolangun dan diakhiri dengan foto bersama. (Fdn)
Diskusi tentang inipost