• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bangunan Baru Mini Market Apotek Maranatha Diduga Berdiri Tanpa Mengantongi Izin IMB

2025-05-20
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sebuah bangunan baru yang berada di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun tepatnya merupakan bangunan tambahan baru Apotek Maranatha diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penambahan bangunan yang saat ini sudah selesai dan sudah ditempati bahkan sudah digunakan sebagai Mini Market tersebut mulai dari awal pembangunannya pemilik tidak pernah mengurus izin IMB ke Dinas terkait.

Dari informasi yang didapat jika pemilik bangunan tersebut merupakan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, yang mana tentunya sangat paham dengan aturan dan perizinan. Namun, kenyataanya pemilik seakan – akan tutup mata dan mengabaikan aturan tersebut.

Saat mengkonfirmasi Dinas DPMPTSP (Satu Pintu) Sarolangun melalui Kabid Perizinan, Ahmad Fikri terkait izin IMB bangunan tersebut menegaskan jika hingga saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin IMB dan pemilik juga tidak pernah mengurus izin IMB.

” Hingga saat ini pemilik tidak pernah mengurus izin IMB untuk penambahan bangunan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu Kabid Perizinan DPMPTSP, Ahmad Fikri juga menyebutkan jika bukan hanya bangunan baru Apotek Marantha saja yang tidak mengantongi izin IMB, akan tetapi salah satu bangunan yang berada di depan Alfamart Sukasari juga belum mengantongi izin IMB.

Bacajuga

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

” Kedua bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin IMB,” singkat Ahmad Fikri.

Sementara saat mengkonfirmasi Dinas Perkim Sarolangun, selaku Dinas Teknis, melalui Kabid Kawasan dan Permukiman, Bustari,ST membenarkan jika bangunan baru tambahan Apotek Maranatha untuk Mini Market belum mengurus izin IMB.

” Bisa dikatakan jika bangunan tersebut adalah bangunan liar atau ilegal, karena tidak ada izin sama sekali,” bebernya.

Sambung Bustari, seharusnya pemilik sebelum membangun baik itu menambah ataupun membangun baru harus mengurus izin IMB terlebih dahulu, sehingga bangunan itu nantinya bisa menjadi sumber PAD untuk pemerintah daerah

” Kita sudah melayangkan surat teguran pertama, namun hingga kini pemilik belum juga mengurus izin IMB. Bahkan seolah – olah pemilik tidak peduli dengan surat teguran yang sudah di layangkan,” ucapnya.

Masih dikatakan Bustari, jika pihaknya akan kembali mengirim surat teguran kedua bahkan ketiga meminta pemilik untuk mengurus izin IMB. Jika teguran tertulis ini masih diabaikan maka Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, penyegelan hingga sanksi pembongkaran.

Saat mengkonfirmasi pemilik melalui Via Chat dan Phone WhatsApp, pesan konfirmasi tercotreng garis Dua tapi tidak dibalas, dan di telpon hanya memanggil. Hingga berita ini diterbitkan pemilik belum merespon sama sekali.

(Fdn)

Kata kunci: amparBerita
Berita sebelumnya

Bupati Merangin Tabur Bunga di Makam Pahlwan Patriot Bhakti 

Berita selanjutnya

Walikota Jambi 10 Hari Kerja: 96 dari 101 Jalan Rusak Berhasil Diperbaiki

Berita Terkait

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

2025-06-17

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

2025-06-17

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

2025-06-16
Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

2025-06-16

Pemkab Batang Hari Raih Predikat WTP Dua Belas Kali Berturut-turut

2025-06-16
Peno dan Febri menerima SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024/ foto: istimewa

Bupati Merangin Syukur Serahkan 252 SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024

2025-06-16

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Unggulan Inovasi Yamaha

2025-06-16
Hanan Laras Sabrina, Mahasiswa Strata Tiga (S3) – Dosen Dalam Negeri/ foto: Istimewa

Kesaksian Penerima Beasiswa Dumisake 2023

2025-06-16

Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan Agar Kopi Jambi Mendunia

2025-06-16

New Honda Scoopy Kini Lebih Terjangkau, Hemat Hingga Rp 2,8 Juta

2025-06-15
Berita selanjutnya

Walikota Jambi 10 Hari Kerja: 96 dari 101 Jalan Rusak Berhasil Diperbaiki

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan DD 2025

Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan Dana Desa 2025

Taklukkan Jalan Lebih Mudah dengan Honda Supra GTR150 di Jambi

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.