AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sebuah bangunan baru yang berada di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun tepatnya merupakan bangunan tambahan baru Apotek Maranatha diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penambahan bangunan yang saat ini sudah selesai dan sudah ditempati bahkan sudah digunakan sebagai Mini Market tersebut mulai dari awal pembangunannya pemilik tidak pernah mengurus izin IMB ke Dinas terkait.
Dari informasi yang didapat jika pemilik bangunan tersebut merupakan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, yang mana tentunya sangat paham dengan aturan dan perizinan. Namun, kenyataanya pemilik seakan – akan tutup mata dan mengabaikan aturan tersebut.
Saat mengkonfirmasi Dinas DPMPTSP (Satu Pintu) Sarolangun melalui Kabid Perizinan, Ahmad Fikri terkait izin IMB bangunan tersebut menegaskan jika hingga saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin IMB dan pemilik juga tidak pernah mengurus izin IMB.
” Hingga saat ini pemilik tidak pernah mengurus izin IMB untuk penambahan bangunan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu Kabid Perizinan DPMPTSP, Ahmad Fikri juga menyebutkan jika bukan hanya bangunan baru Apotek Marantha saja yang tidak mengantongi izin IMB, akan tetapi salah satu bangunan yang berada di depan Alfamart Sukasari juga belum mengantongi izin IMB.
” Kedua bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin IMB,” singkat Ahmad Fikri.
Sementara saat mengkonfirmasi Dinas Perkim Sarolangun, selaku Dinas Teknis, melalui Kabid Kawasan dan Permukiman, Bustari,ST membenarkan jika bangunan baru tambahan Apotek Maranatha untuk Mini Market belum mengurus izin IMB.
” Bisa dikatakan jika bangunan tersebut adalah bangunan liar atau ilegal, karena tidak ada izin sama sekali,” bebernya.
Sambung Bustari, seharusnya pemilik sebelum membangun baik itu menambah ataupun membangun baru harus mengurus izin IMB terlebih dahulu, sehingga bangunan itu nantinya bisa menjadi sumber PAD untuk pemerintah daerah
” Kita sudah melayangkan surat teguran pertama, namun hingga kini pemilik belum juga mengurus izin IMB. Bahkan seolah – olah pemilik tidak peduli dengan surat teguran yang sudah di layangkan,” ucapnya.
Masih dikatakan Bustari, jika pihaknya akan kembali mengirim surat teguran kedua bahkan ketiga meminta pemilik untuk mengurus izin IMB. Jika teguran tertulis ini masih diabaikan maka Pemerintah Daerah akan memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, penyegelan hingga sanksi pembongkaran.
Saat mengkonfirmasi pemilik melalui Via Chat dan Phone WhatsApp, pesan konfirmasi tercotreng garis Dua tapi tidak dibalas, dan di telpon hanya memanggil. Hingga berita ini diterbitkan pemilik belum merespon sama sekali.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost