JEMBER, AMPAR.ID — Belum genap dua hari beroperasi, outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, harus menghentikan aktivitasnya setelah diperiksa Pemerintah Kabupaten Jember.
Outlet tersebut baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026.
Namun, setelah ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok, keberadaan outlet itu mendapat aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e.
Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Pemkab Jember langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu (12/8/2026) sore.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan pengelola belum melengkapi dokumen perizinan usaha.
Outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Jember serta belum mengantongi izin edar atau izin penjualan minuman beralkohol yang sesuai.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini.
Atas temuan tersebut, Pemkab Jember memerintahkan pengelola menghentikan sementara operasional outlet sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Isnaini menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin aktivitas usaha berjalan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Jember.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.
Penutupan tersebut menjadi tindak lanjut cepat Pemkab Jember atas aduan warga melalui kanal Wadul Gus’e.
Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus dilakukan agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
Outlet tersebut belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum seluruh kelengkapan legalitas dan perizinan dipenuhi.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya,” pungkas Isnaini.
















