• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Gugatan Sengketa Tanah di Tanjab Timur, Pengacara Pemprov Jambi Yakin Gugatan Dinyatakan NO

13/08/2026
PostTweetSend
Dibaca 2,320

MUARA SABAK, AMPAR.ID – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menggelar agenda persidangan perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Kamis (13/8/2026). Agenda yang berlangsung hari ini adalah pemeriksaan setempat (descente), di mana majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi objek sengketa yang diklaim oleh penggugat.

Menurut salah seorang pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli, pemeriksaan setempat ini menjadi momen krusial karena untuk pertama kalinya hakim dapat menyaksikan secara langsung kondisi faktual di lapangan dan membandingkannya dengan dalil-dalil yang tertuang dalam gugatan.

“Dalam gugatannya, penggugat mengklaim batas wilayah sengketa berdasarkan empat mata angin. Namun berdasarkan hasil verifikasi tim Pemprov di lapangan, mayoritas klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta geografis,” ungkap Musri Nauli kepada media Jambiseru.com, Kamis (13/8/2026).

Untuk batas utara, sambungnya, mendalilkan berbatasan dengan Parit 1 Tepatan. Fakta di lapangan justru menunjukkan batas utara yang benar adalah Parit Candilu atau Parit Candu. Kedua objek ini berbeda lokasi dengan selisih sekitar satu parit, dan Parit 1 Tepatan sama sekali tidak ditemukan di area tanah milik Pemprov.

Untuk batas selatan, penggugat menyebut tiga komponen: Parit 3 Tepatan, Sungai Lakan, dan Parit Gantung. Tim Pemprov hanya menemukan dua komponen—Sungai Lakan dan Parit Gantung—yang memang berada di lokasi dimaksud. Sementara Parit 3 Tepatan ternyata berada di Desa Nibung Putih, jauh di luar areal sengketa.

Untuk batas barat, penggugat mencantumkan Sungai Cambang. Meskipun sungai tersebut memang ada, fakta menunjukkan bahwa sungai itu hanyalah sebuah cabang yang letaknya sangat jauh dari lokasi objek sengketa.

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Untuk batas timur, penggugat mengklaim berbatasan dengan Sungai Sabak. Tim mengakui keberadaan sungai tersebut, namun secara fisik lokasi tanah sengketa tidak bersentuhan langsung dengan sungai itu.

Dengan demikian, dari empat batas mata angin yang diklaim, hanya komponen di sisi selatan—Parit Gantung dan Sungai Lakan—yang memiliki dasar kuat. Tiga sisi lainnya dinyatakan tidak sesuai secara geografis.

Objek Sengketa Tak Sesuai Gugatan

Musri Nauli menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat hari ini, semakin terlihat jelas ketidaksesuaian antara objek yang digugat dengan apa yang tertulis dalam surat gugatan.

“Misalnya, penggugat menyebut batas utara adalah Parit 1 Tepatan. Ketika kami cek di lapangan, objek itu tidak ada. Yang ada adalah Parit Candu. Ini perbedaan mendasar,” ujar Musri Nauli di sela-sela pemeriksaan setempat.

Ia juga menyoroti klaim penggugat mengenai Parit 3 Tepatan yang disebut sebagai batas selatan. “Ternyata Parit 3 Tepatan berada di Desa Nibung Putih, sama sekali bukan di lokasi sengketa. Ini menunjukkan penggugat tidak menguasai secara fisik tanah yang diklaimnya,” tegasnya.

Kekuatan Bukti Administratif dan Sertifikat BPN

Musri Nauli menjelaskan bahwa pihak Pemprov memiliki pegangan kuat berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Dalam lampiran sertifikat tersebut terdapat bukti-bukti autentik yang sangat lengkap, meliputi surat bukti bayar, surat pelepasan hak atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta berkas-berkas lain yang melibatkan sekitar 235 pemegang hak dengan lampiran lengkap yang tergolong tebal.

“Kami memiliki pijakan hukum yang sangat kuat untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut telah terbagi dan dikuasai secara sah, bukan merupakan tanah kosong yang dapat diklaim sepihak,” tambahnya.

Tim juga menyoroti bahwa surat-surat yang diajukan penggugat tampak “dipotong-potong” dan tidak berkesinambungan secara geografis. Nama-nama tempat yang disebutkan sering kali melompat-lompat dan tidak bertemu di satu titik, mengindikasikan bahwa surat tersebut mungkin dibuat tanpa penguasaan fisik yang jelas atas seluruh hamparan yang diklaim.

Kendala Medan dan Kesiapan Logistik

Kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memang menjadi tantangan tersendiri. Sebagian besar titik batas dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua, namun beberapa titik di area rawa atau aliran parit tua hanya bisa diakses menggunakan kendaraan khusus seperti bompong/mompong.

Tim Pemprov telah menyiapkan rencana logistik matang jika hakim memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kendaraan khusus untuk titik-titik di area Sungai Lakan dan Parit Gantung.

Yakin Gugatan Akan Dinyatakan NO

Dengan seluruh rangkaian bukti dan fakta yang terungkap, Musri Nauli optimistis perkara ini akan berakhir dengan kemenangan Pemprov Jambi.

“Kami yakin, gugatan akan dinyatakan Niet Ontvankelijk (NO) atau tidak dapat diterima,” kata Nauli tersenyum usai pemeriksaan setempat.

Keyakinan itu didasarkan pada fakta bahwa mayoritas klaim penggugat—tiga dari empat titik batas—terbukti tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, pihak penggugat dinilai menggunakan keputusan Mahkamah Agung sebagai “tameng” atau justifikasi awal, namun tim hukum Pemprov akan membuktikan bahwa putusan MA tersebut tidak relevan secara geografis karena objek yang dimaksud berada di lokasi yang berbeda.

Agenda Panas Berikutnya: Pemeriksaan Saksi Penggugat pada 20 Agustus 2026

Usai menyelesaikan rangkaian pemeriksaan setempat yang melelahkan, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan yang tidak kalah krusial. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Momen ini akan menjadi medan “uji kekuatan” pertama bagi penggugat di hadapan majelis hakim, karena mereka harus menghadirkan orang-orang yang benar-benar mengetahui dan menguasai medan sengketa untuk menguatkan dalil-dalil mereka. Pihak penggugat diperkirakan akan mengajukan saksi-saksi masyarakat yang mengaku mengetahui letak batas-batas seperti Parit 1 Tepatan dan Sungai Cambang.

Namun, tim hukum Pemprov Jambi sudah menyiapkan strategi sanggahan balik yang matang. Musri Nauli menyatakan bahwa pihaknya akan menguji kredibilitas para saksi penggugat secara ketat melalui pertanyaan-pertanyaan kritis di persidangan.

“Kami sudah mempelajari peta dan daftar saksi yang kemungkinan akan dihadirkan penggugat. Bagi kami, siapapun yang mereka bawa, fakta geografis tidak bisa dibantah. Kami akan tanyakan langsung di mana letak Parit 1 Tepatan itu? Apakah saksi bisa menunjukkan titik koordinatnya? Karena kami sudah membuktikan di lapangan bahwa objek itu tidak ada. Begitu pula Parit 3 Tepatan, kami akan tanyakan apakah saksi tahu bahwa lokasinya sebenarnya ada di Desa Nibung Putih, bukan di sini,” beber Musri Nauli dengan penuh percaya diri.

Tim kuasa hukum Pemprov juga akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Agustus nanti untuk menggali inkonsistensi antara keterangan saksi dengan surat-surat yang diajukan penggugat. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan peta dan fakta lapangan yang sudah diverifikasi hakim hari ini, maka hal itu akan semakin menguatkan argumen Pemprov bahwa gugatan tersebut cacat secara formil dan materil.

Menjelang sidang saksi tersebut, tim Pemprov berencana menggelar rapat konsolidasi akhir pada H-1 untuk menyamakan persepsi dan pembagian tugas dalam melakukan cross-examination (pemeriksaan silang) terhadap para saksi penggugat.

“Sidang 20 Agustus nanti akan menjadi penentu. Jika saksi-saksi penggugat goyah dan tidak bisa menunjukkan fakta yang selaras dengan surat gugatan, maka kami yakin majelis hakim akan segera mengambil sikap. Kami siap menghadapi siapa pun yang mereka hadirkan,” tutup Musri Nauli.

Sementara itu, pihak penggugat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi mengenai daftar saksi yang akan mereka bawa pada agenda 20 Agustus 2026 mendatang. Masyarakat dan aparat desa setempat pun mulai ramai memperbincangkan agenda persidangan kali ini, mengingat objek tanah sengketa merupakan kawasan yang selama ini secara turun-temurun dikenal sebagai aset Pemerintah Provinsi.(red)

Berita sebelumnya

Baru Dua Hari Buka, Outlet Miras di Gebang Jember Ditutup Paksa

Berita selanjutnya

300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya

300 Pramuka Jambi Bawa Misi Besar ke Cibubur, Kepala BNNP: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

HUT ke-62 Smansa Sekayu Meriah, Sekda Muba Ajak Generasi Muda Tatap Masa Depan

Ketua DPRD Aidi Hatta Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Kumpeh

Ketua DPRD Muaro Jambi Apresiasi Langkah Polri Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi di Kumpeh

Merasa Nyaman! Wagini: Terima Kasih Satgas TMMD 129 Bojonegoro

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.