JAMBI, AMPAR.ID – Sopir speedboat diamankan Ditpolairud Polda Jambi Jambi karena kedapatan membawa dua paket kecil Narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Sopir speedboat ini berinisial IW (56) warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.
Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyu Hidayat membenarkan hal tersebut.
“Benar, kemarin itu kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Minggu (11/2).
Awalnya, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB tim Marnit Kuala Tungkal mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dari Kuala Tungkal tujuan Kampung Laut.
Terbaru, Polisi Sudah Periksa Tujuh Saksi Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria yang dicurigai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, disampaikan dia, tim menemukan sebuah plastik bening berisikan dua paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok.
“Orang itu beserta barang buktinya langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost