AMPAR.ID, Jambi – Ada-ada saja kelakuan seorang mahasiswa di Jambi beserta sembilan rekannya. Iya Ditangkap Polisi karena membawa puluhan liter minyak illegal.
Mahasiswa tesebut yakni Robi Gazali (25), warga Kabupaten Bungo, dan rekannya Erison (53), warga bungo, Imam Hasibuan (41), warga Deli Serdang, Andi Hasibuan (31) warga Padang Lawas Medan dan Muhammad Artun (38), warga Padang Lawas, Wira Hadi (25), warga Sidempuan Sumatera utara, AMRIS Pulungan (60), warga kota Jambi, Asrul Sani Nasution (23), warga Kota Jambi dan Saur Martuan Daulay (40), warga Kota Jambi.
Kapolres Bungo, AKBP Mukhamad Lutfi membenarkan, ada sembilan orang ditangkap karena membawa minyak ilegal drilling yang jumlahnya mencapai 35 ribu liter minyak illegal serta mengamankan 56 galon berisikan solar subsidi.
“Dari sembilan orang ditangkap, ada satu orang mahasiswa berkuliah disalah satu Perguruan tinggi di Jambi dan sudah ditetapkan jadi tersangka karena membawa 56 galon minyak ilegal yang berisikan solar subsidi,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Riedho Syawaludin Taufan membenarkan ada diamankan puluhan ribu liter minyak illegal diantanya minyak Bayung, minyak tanah dan minyak solar hitam hasil illegal drilling dan sembilang orang membawa minyak ikut ditangkap dan langsung dimasukan kedalam sel tahanan Polres Bungo.
“Rata-rata para pelaku ditangkap ditempat berbeda yang saat itu bawa minyak illegal pakai mobil truk dan pihak kepolisian mengetahui itu, langsung melakukan patroli minggu dinihari, 17 januari 2021 dari sekitar pukul, 01.00 WIB, sampai pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan puluhan ribu minyak illegal drilling,”katanya.
Riedho mengatakan, penyergapan aparat kepolisian terhadap para sembilan pelaku yang saat itu membawa minyak illegal pakai mobil, ada di empat tempat kejadian diantaranya, tepat di desa sungai lilin, Kecamatan tanah sepenggal lintas, Kabupaten Bungo, desa manggis, Kecamatan bathin III, Kabuoaten Bungo, desa suka makmur Kecamatan tanah sepenggal lintas, Bungo dan tempat penangkapan terahir di desa randu, sungai buluh bungo namun pihak polres terus periksa intensif terhadap sembilan pelaku.
“Rata-rata minyak illegal drilling dibawa dari bayung lincir Sumatera Selatan dan saat melintas di bungo, pihak Polres langsung memberhentikan mobil pelaku serta mengamankan minyak ilegal dan barang bukti lainnya seperti mobil truk di empat TKP penangkapan juga diamankan serta beberapa alat komunikasi seperti HP dari tangan sembilan pelaku juga diamankan,”tegasnya.
(sn/edit: datut rakash)
Diskusi tentang inipost